Pontianak, kpksigap.com – 13 Februari 2025 – Tak ada kata takut bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat! Hari ini, Kamis 13 Februari 2025.
mereka melayangkan serangan langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, mempertanyakan nasib laporan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2022–2023. Laporan yang sudah hampir satu tahun mengendap ini diduga melibatkan oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, merampas hak masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan untuk merenovasi rumah mereka.
Sekretaris DPD LPK RI Kalimantan Barat, Mulyadi MS, dengan tegas mengungkapkan, laporan ini berasal dari masyarakat Kabupaten Sekadau, yang sejak awal 2024 telah mendesak agar kasus ini diselidiki. Laporan pertama kali masuk pada 6 Mei 2024 dan diperbarui pada 31 Mei 2024, namun hingga kini, Kejati Kalbar tak menunjukkan progres yang berarti. Seolah laporan tersebut hanyalah suara yang terabaikan, tenggelam begitu saja.
“Kami sudah mengirimkan dua kali laporan, dengan tanda terima resmi dari Kejati Kalbar. Tapi kami bertanya, di mana tindak lanjutnya? Kejati Kalbar harus memberikan kejelasan, jangan biarkan masyarakat menunggu tanpa kabar,” ujar Mulyadi dengan nada penuh kecaman.
Bukan hanya sekadar menuntut kejelasan, LPK RI juga mengancam akan terus mengawal dan menekan Kejati Kalbar hingga kasus ini dibuka lebar-lebar. Dugaan penyalahgunaan dana APBN untuk BSPS tersebut, kata Mulyadi, bisa berujung pada skandal besar yang merugikan masyarakat miskin yang seharusnya mendapatkan bantuan, bukan malah disia-siakan.
“Kami tidak akan diam! Kejati Kalbar harus segera membuka tabir gelap ini dan memproses dengan transparan! Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka digunakan!” tegasnya dengan penuh semangat.
Tak hanya LPK RI, masyarakat kini menunggu apakah Kejati Kalbar akan berpihak pada mereka yang tertindas. Apakah Kejati akan bergerak cepat atau justru berlarut-larut? Yang pasti, tekanan dari berbagai pihak kini semakin membesar, dan Kejati Kalbar harus siap menghadapi gelombang tuntutan yang tak bisa dibendung.
LPK RI menegaskan komitmennya untuk terus memantau, memastikan bahwa kasus ini tidak dilupakan, dan memastikan bahwa mereka yang bersalah atas penyalahgunaan dana BSPS ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keadilan tak bisa ditunda, dan ini adalah saatnya Kejati Kalbar untuk menunjukkan taringnya.
Penulis : Rahmad Maulana



