Kejari,Muara Enim Saat Ini Sedang Melakukan Dua Perkara Tindak Pidana Korupsi,Disebut Saat Gelar Press Release Diacara Ramah Tamah Coffee Morning Bersama Insan Pers,

MUARA ENIM (Sumsel) kpksigap.com Siaran Pers Nomor: PR 1/L.6.15/Ds.2/01/202 5
Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama Insan Pers di Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025
di selenggarakan Kamis 09/2025 pukul 10.00 Wib bertempat di Aula ST.Burhanuddin di Kejaksaan Negeri Muara Enim,telah melaksanakan kegiatan Coffee Morning dan Ramah Tamah bersama insan pers di Kabupaten Muara Enim.

Adapun berlansungnya acara utama yaitu sesi diskusi/tanya jawab yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.yakni Anjasra Karya, S.H.M.H.Lanjut kegiatan tersebut dihadiri oleh insan pers di Kabupaten Muara Enim antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
serta ketua dan perwakilan dari berbagai organisasi pers lainnya seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), PJS, AWDI, AWPI dan para wartawan dari media cetak dan online.

Berikutnya kegiatan ini diadakan untuk menjalin silaturahmi dan meningkatkan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan insan pers di Kabupaten Muara Enim.Kegiatan tersebut disambut baik oleh insan pers Kabupaten Muara Enim agar kedepannya kerja sama antara penegak hukum dan media semakin erat.ucap Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim,Rudi Iskandar, S.H.M.H dan beliau berharap agar rekan-rekan media selalu mendukung terkait publikasi penegakan hukum maupun kegiatan Positif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Sambungnya bahwa kegiatan dilanjutkan dengan press release bahwa Kejaksaan Negeri Muara Enim saat ini sedang melakukan 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi, yaitu pertama terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023, dengan potensi Kerugian anggaran Negara
Berpotensi Riil Kerugian Negara: Rp. 810.448.643 (delapan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat pulun tiga rupiah.

Potensi Tambahan Kerugian Negara: Rp. 1.998.562.497,- (satu milyar sembilan ratus semblan puluh delapan juta lima ratus enam pulu dua empat ratus Sembilan tujuh rupiah jelasnya,

Adapun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang kedua terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung -Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp.434.911.242,47 (empat ratus tiga pulu empat juta Semblan ratus sebelas ribu dua ratus empat puluh dua rupiah empat puluh tujuh sen) yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50,62% Paparnya,

KPKsigap.com-Red-Sirlani,Korlip Sumsel,

#sumberkastelkejaksaannerimuaraenim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *