Kasus Mini Zoo Purworejo Memanas, LSM Tamperak Tuding Penanganan Belum Transparan
Purworejo — KPKsigap.com, Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo kian memantik kemarahan publik. Nilai proyek fantastis mencapai Rp9,6 miliar, namun realisasi di lapangan diduga jauh dari angka tersebut.
LSM Tamperak Jawa Tengah pun angkat suara keras. Ketua DPW, Sumakmun, menilai penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri Purworejo belum menyentuh semua pihak yang diduga terlibat.
“Sudah ada tersangka, kami apresiasi. Tapi jangan berhenti di situ. Jangan sampai ada pihak yang justru dilindungi,” tegas Sumakmun, Selasa (31/3/2026).
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini hingga ke tingkat pusat dengan membawa sekitar delapan nama yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Namun hingga kini, baru tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Yang lebih mencolok, dari unsur dinas hanya satu orang yang terseret hukum. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik bahwa penanganan perkara belum sepenuhnya terbuka
“Proyek Rp9,6 miliar, masa hanya segitu yang bertanggung jawab? Ini logika publik yang sedang dipertanyakan,” ujarnya tajam.
Tak hanya itu, dugaan selisih anggaran juga menjadi sorotan serius. Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan fisik Mini Zoo disebut hanya menghabiskan sekitar Rp3 miliar
“Kalau benar hanya Rp3 miliar yang terpakai, lalu sisa miliaran rupiah itu mengalir ke mana? Ini uang rakyat, harus jelas!” sergahnya
Situasi semakin keruh dengan munculnya perbedaan angka kerugian negara yang beredar di masyarakat, mulai dari Rp2 miliar hingga Rp6,5 miliar. Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang spekulasi liar
“Angkanya simpang siur. Ini bukan perkara kecil. Penegak hukum wajib buka terang-benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” lanjutnya
LSM Tamperak juga mengklaim menemukan indikasi bahwa proyek tersebut tidak melalui prosedur regulasi yang semestinya, termasuk soal perizinan dasar. Jika benar, hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran
Menanggapi isu adanya pengembalian kerugian oleh salah satu tersangka, Sumakmun meminta agar hal itu tidak sekadar menjadi “narasi pengaman
“Kalau memang ada pengembalian, buktikan di persidangan. Jangan hanya jadi isu untuk meredam situasi,” katanya
Di akhir pernyataannya, LSM Tamperak menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka bahkan membuka peluang menempuh langkah lanjutan jika proses hukum dinilai tidak transparan
“Kami tidak akan diam. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya
Reporter Edvin Riswanto
Editor Mursyidi


