OTT atau Rekayasa Publik Mencium Aroma Permainan Kotor

Pontianak,kpksigap.com – Penangkapan seorang oknum wartawan berinisial EA melalui operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Pontianak sontak menjadi buah bibir publik. EA dituduh meminta sejumlah uang dari pengusaha kayu berinisial TH. Namun, alih-alih menutup cerita dengan gamblang, justru muncul kejanggalan yang membuat kasus ini semakin berliku.

Publik pun mempertanyakan: mengapa hanya EA yang ditahan, sementara TH yang disebut sebagai pemberi uang justru dibiarkan melenggang bebas? Padahal, dalam logika hukum OTT, pemberi dan penerima sama-sama harus diperiksa untuk memastikan asas keadilan berjalan seimbang.

Undang-Undang Tipikor pun tegas menyebutkan hal itu. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 menyatakan bahwa pemberi maupun penerima suap dapat dipidana. Artinya, sulit diterima akal sehat bila hanya satu pihak yang diproses, sementara pihak lain tidak disentuh hukum sama sekali.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika EA mengaku bahwa jadwal, waktu, dan tempat pertemuan justru diatur oleh pihak pengusaha. Fakta tersebut menimbulkan dugaan adanya rekayasa pertemuan atau bahkan jebakan hukum (entrapment). Jika benar demikian, maka kasus ini tak lagi sekadar perkara pemerasan, melainkan menyentuh integritas aparat penegak hukum.

Penelusuran media di lapangan pun menemukan fakta mengejutkan. Sawmill yang disebut-sebut terkait kasus ini tersembunyi di balik papan nama PT Aneka Sarana Depo di Jalan 28 Oktober. Dari luar, yang tampak hanyalah toko bahan bangunan. Seorang karyawan bahkan berkomentar singkat: “Kalau soal legalitas, tanyakan saja ke Polresta.” Jawaban itu seolah mengisyaratkan adanya catatan khusus yang belum dibuka ke publik.

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan. Publik khawatir hukum kembali memperlihatkan wajah klasiknya: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jika hanya wartawan yang dikorbankan, sementara pengusaha seolah kebal, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan meninggalkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Kalimantan Barat.

Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dari Polresta Pontianak. Penjelasan terbuka dibutuhkan agar publik tidak menilai hukum dijalankan setengah hati. Pertanyaan publik sederhana tapi mengusik: apakah aparat berani membuka semua pihak yang terlibat, atau kasus ini hanya akan berakhir sebagai potret buram hukum yang timpang.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu raya , Nurjali, S.Pd.I, turut angkat suara. Ia menegaskan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. “Jika benar ada pemerasan, proseslah sesuai hukum. Tetapi jangan hanya berhenti pada penerima, sementara pemberi dibiarkan bebas. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sumber  : DPC LIN Kubu raya 

Editor     : Rahmad maulana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *