SULAWESI UTARA – kpksigap.com, Selasa, 26 Agustus 2025.
Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara menerima aksi demo damai yang digelar masyarakat bersama Pemerintah Kelurahan Taas dan Paal IV, Senin (25/8/2025), di halaman Kantor DPRD Sulut, Manado.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum Pagar Emas Nusantara, Johny Rondonuwu, serta dihadiri langsung Lurah Taas dan Lurah Paal IV ini mendapat sambutan dari jajaran Komisi I DPRD Sulut. Hadir dalam penerimaan aspirasi tersebut Ketua Komisi I Braien Waworuntu, Koordinator Komisi Royke Anter, Wakil Ketua Rheza Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, serta anggota Henry Walukow, Raski Mokodompit, Hillary Tuwo, Faramitha Mokodompit, Muliadi Paputungan, dan Mantiri.
Dalam pertemuan itu, Komisi I mempersilakan perwakilan pendemo masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan langsung pokok-pokok permasalahan.
Johny Rondonuwu menjelaskan, aksi ini digelar sebagai respons atas surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Manado terkait rencana pelaksanaan eksekusi lahan pada Selasa, 26 Agustus 2025, berdasarkan permohonan eksekusi dari Sunarto Hadiprayitno.
Menurut Rondonuwu, terdapat kekeliruan dalam objek kewilayahan eksekusi. Dalam amar putusan PN Manado disebutkan objek eksekusi berada di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Namun, dalam kenyataannya rencana eksekusi akan dilakukan di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
“Ini jelas salah objek kewilayahan. Kami meminta DPRD Sulut untuk menyuarakan aspirasi masyarakat agar eksekusi tersebut ditinjau kembali,” tegas Rondonuwu.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu menegaskan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi warga.
“Kami menerima dengan baik aspirasi masyarakat Taas dan Paal IV. Hal ini akan segera kami sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen memperjuangkan kebenaran dan mencari jalan terbaik bagi warga,” ujar Braien.
Ia menambahkan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sulut agar aspirasi ini mendapat perhatian serius. ***
DPRD Sulut Terima Aspirasi Warga Taas dan Paal IV Terkait Rencana Eksekusi Lahan




