Sulut kpksigap.com 7 – 2 / 25,
Indikasi ketidak transparan Perbankan dan BUMN di sulut dalam pengunaan CSR , mulai terkuak. ini setelah surat permintaan informasi dan susul keberatan, tetapi ada beberapa Perbankan dan BUMN yang belum memberikan informasi tersebut.
hal semakin menguatkan potensi ketidak transparan dalam pengelolaan dana CSR tersebut.
selanjutnya apabila ada perusahaan BUMN yang tidak menjalankan program tersebut maka akan ada potensi Pidana menanti, ini di atur dalam UU no 40 tahun 2007 tentang perseroan
pasal 74
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
pada kesempatan ini kami mengingatkan kepada Perusahaan BUMN dan perbankan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam mewujud transparansi pengelolaan dana CSR. ( meidy )




