SULAWESI UTARA, kpksigap.com,-
06 FEBUARI 2025.
Setelah melalui sidang sengketa INFORMASI yang cukup melelahkan Inspektorat Manado akhirnya menyerahkan bukti pengembalian kelebihan bayar dalam temuan BPK RI dalam belanja APBD 2022,
jumlah Rp. 1.221.074.870,04 dh dalam pemeriksaan LJP BPK tahun 2022 NO. 13.B/LHP/XIX.MND/05/2023 kekurangan nilai kelebihan bayar yang belum di kembalikan Sampai semester 1 tahun 2024.
Sementara itu menurut dokumen bukti setoran di BANK SULUTGO,
sudah di setorkan uang sejumlah Rp. 1.221.074.870,04 pada tanggal 9 November tahun 2023.
Hal tersebut diatas menimbulkan pertanyaan dan berpotensi terjadi informasi Menyesatkan.
Apakah BPK RI sebagai lembaga yang sudah teruji dan di percaya Negara dalam mengaudit laporan keuangan yang memberikan informasi sesat.
ataukan INSPEKTORAT MANADO yang melakukan mal administrasi dalam menutupi potensi Pidananya.
“kami telah menyurat ke BPK RI PERWAKILAN Sulawesi Utara untuk meminta penjelasan langsung tapi belum mendapatkan informasi kapan kami di terima”
dalam waktu dekat kalau belum ada respon kami akan mengajukan keberatan ke BPK RI. dan akan membawah permasalahan ini keranah hukum, karena secara langsung kami merasa di rugikan.
di dalam UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik. ada potensi pidana bagi lembaga publik yang melakukan atau memberikan informasi palsu.
sebagaimana di atur dalam pasal 55
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
kami berharap semua pihak dapat menjaga Nama baik dan kepercayaan masyarakat kepada institusi masing masing.
(KPKsigap – RED – meidy)




