Bapenda: PBB Blitar Hanya Naik 1,48%, ini penjelasannya

Blitar | Kpksigap.com — Belakangan, kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah jadi sorotan publik. Bahkan, gejolak penolakan muncul di berbagai wilayah, seperti yang sempat terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Namun, kondisi berbeda dipastikan terjadi di Blitar. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan tidak akan menaikkan PBB sebagai strategi menggenjot pendapatan asli daerah, sebagaimana yang dilakukan daerah lain.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi L., ST, MM, merespons keresahan masyarakat soal kabar kenaikan PBB hingga ratusan persen. Saat memberikan keterangan pers di sebuah rumah makan di Kota Blitar, ia memastikan kenaikan tahun ini sangat kecil.

“Untuk kenaikan PBB di 2025 tidak ada kenaikan signifikan hanya sebesar 1,48%. Sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD di Kabupaten Blitar masih bisa diandalkan dari berbagai sektor, tidak hanya dari PBB,” kata Asmaningayu, Sabtu (16/8/2025).

Bapenda Blitar menyiapkan sejumlah strategi demi mengejar target PAD. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak yang ada.

“Pemkab Blitar menargetkan PAD 2025 sebesar Rp553 miliar. Angka itu naik 20,3 persen dibandingkan 2024 lalu,” ujar Asmaningayu.

Ia menjelaskan, target PAD pada 2024 ditetapkan Rp459 miliar dengan capaian realisasi 94,3 persen hingga 7 Januari 2025. Karena itulah, target 2025 dinaikkan agar pendapatan lebih maksimal.

“Langkah kita untuk mencapai target pajak daerah di 2025 dengan dua opsen pajak baru akan dilakukan upaya intensifikasi. Selain itu, optimalisasi PBB-P2 dan pemutakhiran NJOP untuk memaksimalkan sektor BPHTB,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut tahun ini Pemkab Blitar mendapat tambahan pendapatan dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Hal itu berdasarkan pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Bapenda juga menyiapkan langkah lain lewat penerapan sistem manajemen objek pajak. Tahun ini, direncanakan 14 desa di Kecamatan Ponggok akan menerapkan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

“Kemudian faktor lain yang menyebabkan adanya kenaikan PBB adalah adanya pemutakhiran penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang cepat tumbuh di Kabupaten Blitar,” tegas Asmaningayu.

Menurutnya, penyesuaian NJOP merupakan langkah wajar karena nilai PBB memang meningkat seiring pertumbuhan wilayah. Untuk mengantisipasi dampak pada warga, Pemkab Blitar juga menyiapkan stimulus agar kewajiban pajak tidak terasa berat.

“Untuk desa-desa yang cepat tumbuh karena ada kenaikan ketetapan pemerintah daerah sudah memberikan stimulus, ini akan kita berikan agar kewajiban membayar pajak tidak membebani masyarakat,” tandasnya.

Di sisi lain, Bapenda Kabupaten Blitar mengimbau masyarakat agar tidak gampang terprovokasi isu liar. Jika ada informasi meresahkan soal pajak, warga diminta langsung mengonfirmasi ke instansi terkait.

Redaksi | Pramono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *