PALEMBANG (Sumsel) kpksigap.com Diskusi hukum,meperkuat Integritas dan Profesionalisme yang sangat diharapkan dalam Diskusi tersebut untuk menguatkan serta menegakkan spremasi hukum dan keadian,yang diselenggarakan dan dihadiri oleh para rekanan dari civitas academica yang tergabung didalamnya,Asosiasi pelayan hukum profesisional indonesia (APHPI) baru-baru ini bertepat di ruangan sekretaris PT.HOTEL Swarna Dwipa Jalan Tasik Kambang iwak besak Kota Palembang Sumatera Selatan
Bersama-sama H.M.Rasyid Ariman,SH.MH. Sp.HP.Av.Adv,Kantor :Advokat/Pengacara /Penasihat Hukum Peradi NIA.85.10029 Jalan.Putri Rambut Selako No.1546 Rt.20 Kel.Bukit Lama Kecamatan.Ilir Barat I
Palembang,
Adapun Asosiasi pelayan hukum profesional indonesia,merupakan suatu wadah kelompok yang terdiri dari dosen, mahasiswa,dan semua badan kepengurusan dan yang ada didalamnya perguruan tinggi.tokoh masyarakat pemuka agama Insan Pers,Ormas dan lembaga swadaya masyarakat,LSM dengan satu kata, satu untuk semua semua untuk satu,dan bersatu teguh bercerai runtuh demi persatuan dan kesatuan,
Dan berkometmen memelihara dan mengembangkan serta mepertahankan budaya dari leluhur yang berejasa di negeri ini yang telah mendahului kita semua dan memperlakukan serta memahami ilmu pengetahuan teknologi yang berkembang saat ini,
Diantaranya bidang-bidang hukum
hukum ke beberapa bidang, yakni hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi,hukum tata negara,hukum internasional,hukum adat, dan hukum lingkungan.
Dan berikutnya hukum agama yang dimaksud adalah yaitu wajib,sunah,mubah,mahdzur (haram),makruh,sahih, dan batal.dan diantaranya yaitu Wajib ialah perbuatan yang diberi pahala jika dikerjakan, disiksa jika ditinggalkan,dan sunah adalah perbuatan yang diberi pahala jika dilaksanakan,namun sebaliknya tidak disiksa jika ditinggalkan.
Dan juga dilanjutkan dengan hukum akal,
Imam dalam kisah Abu Abdillah Muhammad bin Yusuf As-Sanusi at-Talmisani, Aljazair dan beliau
(Wafat 895 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukum aqli terbagi menjadi tiga bagian,(1) wajib aqli; (2) mustahil atau muhal aqli : dan (3) jaiz aqli,tutupnya,
KPKsigap.com,Red-Sirlani,
#sumberdarihasildialogbersama,



