Bersandar pada UU DESA tentang Transparansi, ada kades-kades yang sengaja menyembunyikan APBDes, patut dipertanyakan, dan kemudian patut di duga, karena sesuatu yang bersifat terbuka, tetapi mereka sengaja tutup-tutupi, berarti ada indikasi dugaan kecolongan keuangan desa alias korupsi.
Maka, masyarakat jangan kalian takut,tuntut kades-kades, yang mereka sengaja tutup-tutupi APBDes, seharusnya, dokumen tersebut bersifat terbuka.
Masyarakat juga harus jeli, menggunakan fungsi kontrol kalian,sebagaimana dijelaskan UU desa.
Permasalahan APBDes yang seharusnya kades-kades terbuka, tetapi bukti,lapangan di duga sebagian besar, desa-desa yang ada di Maluku Utara ini mereka tutup-tutupi.
Masyarakat juga harus mengetahui, membangun Indonesia ini, bukan dari kota, tetapi yang sesungguhnya, membangun indonesia ini, itu dari Pelosok desa, agar supaya Indonesia ini bisa terbentuk negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
Tetapi kenyataannya, desa-desa yang ada di Maluku utara,sebagian besar di juluki desa tertinggal (Kumuh).
Bagaimana kita mau membangun negara ini, menjadi negara kesatuan repoblik indonesia, sedangkan APBDes yang seharusnya kades-kades itu terbuka mereka jadikan APBDes sebagai dokumen rahasia negara.
Masarakat Maluku Utara anti korupsi,basmi kebunafikan.basmi kejaliaman.hentikan ketidak Adilan.
Tegakan keadilan demi mencapai.kemakmuran rakyat yang ada di Maluku Utara.***
Pekanbaru, kpksigap.com – Seminar Hukum dengan tema “Peran Kepala Desa Sebagai Juru Damai Menuju Desa Sadar Hukum, Tertib, Damai, dan Mandiri” yang diselenggarakan oleh Rumah […]
KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI Banyuwangi – Pengembangan sektor ekonomi hingga potensi pesisir Banyuwangi menarik perhatian peneliti senior dari University of New South Wales, […]