Bupati Manggarai Barat Diusulkan Duduk Satu Meja Dengan APH, Bangun Solusi Bersama Atasi Ketakutan ASN Jadi PPK !

KPK SIGAP.COM – Matheus Hamsi (MH), mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat 2013-2018, tampaknya ikut prihatin atas ketakutan ASN di lingkup birokrasi Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat saat ini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kabar pembatalan ratusan paket proyek di Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat dengan total pagu sebesar Rp 26 miliar TA 2025, yang ditengarai akibat ketiadaan ASN yang bersedia menjadi PPK sontak membuat banyak pihak termasuk MH ikut cemas dan bertanya :

Mau jadi apa kita di Manggarai Barat jika semua ASN takut jadi PPK dan semua program pembangunan fisik batal dijalankan dalam satu tahun anggaran ?.”

Keprihatinan ini diungkapkan MH saat ditemui Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP di kediamannya di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT, Rabu malam (22/10/2025)

Bupati Garda Terdepan Atasi Ketakutan ASN Jadi PPK

Melalui media ini, MH menunjukan perhatian dan dukungannya sebagai salah satu tokoh sesepuh Manggarai Barat kepada Bupati Manggarai Barat dalam mengatasi berbagai persoalan pembangunan yang dihadapi. Untuk mengatasi ketakutan ASN menjadi PPK, MH mengajukan usulan konkreat kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi. Usulan ini, lanjut MH, tidak lain adalah tentang perlunya Bupati Edi menjadi garda terdepan untuk menginisiasi berbagai langkah penting untuk mendapatkan solusi guna mengatasi persoalan ketakutan ASN menjadi PPK.

MH mengikuti perkembangan situasi di Labuan Bajo dan mengakui telah mengetahui penyebab ketakutan ASN di lingkup Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat. Menurut MH, Yosep Jemali, Kabid Bina Marga selaku PPK pada proyek Golo Welu – Orong 2021-2022, adalah orang baik dan tidak pernah menyusahkan ataupun meminta sesuatu dari siapapun.

” Dia itu orang baik dan berpengalaman di Dinas PU . Tidak pernah bikin susah orang. Dia tidak pernah meminta sesuatu dari orang lain. Karena jabatannya sebagai PPK pada proyek itu, lalu ia dijadikan tersangka dan ditahan. Saya bisa maklum jika Kadis PU juga takut jadi PPK. Kalau kadisnya takut, apalagi para staf jelas ketakutan. Takut masuk penjara dan dipecat dari PNS” ungkap mantan Politisi Golkar ini.

MH sungguh bisa memahami alasan ketakutan ASN menjadi PPK dan ikut merasakan adanya ketakutan ini. Olehnya, Ia sangat berharap agar Bupati Manggarai Barat boleh bersegera ambil sikap.

” Sebagai aturan dan UU dari pemerintah, memang tidak boleh ASN menolak terhadap apapun tugas yang dipercayakan atasan kepadanya. ASN harus terima dan bertanggungjawab untuk menjalankan peran atau apapun tugas yang diberikan oleh atasan kepadanya. Namun sebagai manusia, siapapun pasti ada ketakutan dan ini sangat manusiawi. ASN takut menjadi PPK karena trouma dengan pengalaman yang terjadi saat ini dg PPK di Dinas PU, itu wajar. Tapi kalau semua ASN takut menjadi PPK, bagaimana dengan semua program pembangunan pada semua OPD, siapa yang akan menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semua program fisik lintas dinas bisa mati total jika tidak ada yang bersedia menjadi PPK? Untuk inilah menurut saya, Pak Bupati mesti proaktif sebagai yang terdepan untuk mencarikan solusi dari persoalan ini. Pak Bupati bisa duduk bersama satu meja dengan Kepolisian, Kejaksaan, bahkan dengan DPRD. Dalam kebersamaan inilah pasti akan ada niat baik untuk sama-sama membangun daerah ini, antara lain punya niat baik untuk bangun kesepahaman agar misalnya, Kejari jangan dulu ambil langkah hukum sebelum ada temuan dan laporan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas suatu pekerjaan. Kalau ada temuan dari BPK misalnya yang bernilai kurang dari Rp 1 Miliar silahkan dikembalikan ke khas negara/ daerah. Tapi kalau ada temuan lebih dari 1 Miliar , harus diproses hukum supaya ada efek jera guna memberantas korupsi,” beber MH.

Duduk Satu Meja Tidak Untuk Melindungi Korupsi

MH menegaskan bahwa jika Bupati Manggarai Barat bisa duduk bersama dan bangun kesepahaman atau MoU dengan APH. Hal ini tidak dimaksudkan untuk melindungi korupsi.

” Korupsi ya tetap korupsi. Kita tidak berkompromi dengan itu. MoU antara Bupati dengan Kepolisian dan Kejaksaan bukan untuk melindungi korupsi tapi semata-mata untuk mengatasi ketakutan ASN menjadi PPK. Dengan demikian apa yang terjadi saat ini tidak terulang lagi kedepannnya. Langkah ini harus diletakan dalam konteks upaya bersama antara unsur muspida Kabupaten Manggarai Barat untuk sama-sama membangun daerah ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Jangan Main Tangkap Orang, Nanti Manggarai Barat Tidak Bisa Maju !

Masih menurut MH, sebenarnya hasil kerja dari BPK sudah menentukan apakah pekerjaan proyek itu sudah berjalan sesuai dengan aturan atau tidak.

Saya tidak tahu apakah proyek Golowelu – Orong yang menyebabkan PPK dari Dinas PU itu sekarang sudah dijadikan Tersangka oleh Kejari Manggarai Barat, sudah ada pemeriksaan dari BPK atau belum ? Kalau sudah, apa hasilnya , dan apakah ada temuan dari BPK sehingga dengan dasar itu pihak Kejaksaan ambil langkah hukum seperti saat ini ? Kalau memang ada temuan dari BPK, wajar kalau Kejaksaan ambil sikap. Tapi kalau sudah ada pemeriksaan dari BPK dan tidak ada temuan apapun, lalu Kejaksaan ambil langkah hukum. Saya sudah tidak tahu lagi negara ini maunya apa. Main tangkap orang saja. Nanti Manggarai Barat tidak bisa maju,” tuturnya.

Pelihara Kontraktor Sebagai Mitra Pemerintahah

MH juga mengingatkan bahwa para kontraktor itu adalah bagian dari mitra pembangunan yang harus dipelihara, dilindungi dan dipermudah dalam urusannya. Sebab, menurut MH, tanpa kehadiran dan peran para pengusaha , semua proyek fisik lintas dinas tidak bisa dikerjakan.

Jangan main tangkap orang saja. Nanti Manggarai Barat tidak bisa maju. Kontraktor, para pengusaha ini harus kita pelihara mereka itu. Tanpa para pengusaha sebagai mitra pemerintah, proyek yang ada tidak bisa dikerjakan karena rasa takut !,” beber MH mengingatkan semua pihak.

Sehingga dengan kerjasama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri, dimana ada pekerjaan yang dianggap belum betul, bisa segera diperbaiki. Inilah penting nya Bupati duduk satu meja dengan APH,” imbuhnya.

Harapan Dan Usulan Kadis PU

Terpisah, diwaktu yang sama ditempat berbeda. Usulan senada dari man tantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini, juga disampaikan oleh Yosep Suhandi, Kadis PU Kabupaten Manggarai Barat, Rabu pagi (21/10/2025)

Ditanya media ini soal harapan Kadis Yos, kepada Bupati Manggarai Barat terhadap persoalan yang sangat dirasakan sebagai penyebab ketakutan ASN menjadi PPK. Dirinya berharap dan mengusulkan agar Bupati Manggarai Barat ke Jakarta sembari mengusulkan perlunya perbaikan bahkan perubahan aturan guna melindungi PPK di seluruh Indonesia.

Menurut saya, dari sejumlah penyebab pembatalan proyek fisik di Dinas ini tahun ini. Yang paling utama yang kami rasakan adalah adanya ketakutan menjadi PPK. Memang betul saat ini semua orang takut jadi PPK. Terutama setelah Kabid Yos Jemali selaku PPK proyek jalan Golo Welu -Orong 2021-2022. Ia sudah jadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bulan September 2025. Dia itu panutan di Dinas ini . Dia sangat berpengalaman tapi ia sudah dijadikan tersangka dan di tahan oleh Kejaksaan. Akibatnya semua staf di dinas ini takut dan tidak bersedia jadi PPK. Karena itu, harapannya, Pak Bupati berkenan ke Jakarta untuk berjuang agar aturan terkait PPK dirubah. Misalnya, pekerjaan yang tidak sesuai spek karena kelalaian Penyedia, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas ditanggung oleh Penyedia dan konsultan pengawas tanpa melibatkan PPK. PPK yang sekarang ditahan itu tidak makan uang. Ia ditahan karena kelalaian Penyedia dan konsultan. Tapi karena PPK berkontrak maka ia ikut dijadikan tersangka dan kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. Ini yang bikin ASN takut jadi PPK. Untuk ini harus ada aturan yang bisa memback-up teman-teman teman-teman yang bergerak dalam urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah agar PPK bisa bekerja dengan aman,” pintanya.

Kejari Mabar Tawarkan Solusi

Terpisah, di tempat berbeda di hari yang sama, pihak Kejari Mabar menawarkan solusi alternatif guna mengatasi ketakutan ASN menjadi PPK lintas dinas di Manggarai Barat.

Bagi Kejari Mabar, selama menjabat sebagai PPK di instansi mana saja di internal birokrasi pemerintahan bekerja sesuai aturan yang berlaku, maka ketakutan ASN menjadi PPK itu adalah hal tidak perlu ada. Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP (Kabar Pemantauan Korupsi-Sinergi Integritas Tanggap & Profesional) dengan Kasi Intel Kejari Mabar, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, di Labuan Bajo , Rabu siang ( 22/10/2025).

Selama menjabat sebagai PPK, bekerja sebagai pegawai dengan aturan yang berlaku, dengan integritas yang tinggi. Kalau dari kami peribadi tidak usah takut !,” tegas Pradewa, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Mabar.

Pradewa menyatakan bahwa yang namanya pekerjaan apa saja dan dilingkungan manapun, pasti ada risikonya.

Karena yang namanya pekerjaan pasti ada risiko juga. Tetapi selama PPK bekerja sesuai dengan track, kerja on track, tidak usah takut !.”

Terkait ketakutan selama ini, lanjut Pradewa, kembali lagi ke individu masing-masing.

Kami tidak mengetahui karakter orang seperti apa ? Tapi yang jelas jika Dia (PPK) berintegritas, kerja lurus sesuai dengan jalurnya. Tidak aneh-aneh. Terus, memanfaatkan dirinya sebagai PPK dengan benar, dengan baik. Sejauh ini tidak ada masalah,” terang Pradewa.

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat ( Kejari Mabar) menawarkan alternatif solusi atasi ketakutan ASN jadi PPK lewat pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara (PEDATUN).

Kalau seumpamanya mereka takut dan ragu. Lagi-lagi di Kejaksaan ini ada pendampingan hukum bidang pedatun, perdata dan tata usaha negara. Dinas bisa bekerjasama dengan kejaksaan terkait dengan penyusunan kontrak, terkait progres kerjanya,” tegas Kasi Intel Pradewa.

Ia menerangkan bahwa melalui ruang pedatun ini, semua dinas silahkan datang ke Kejaksaan untuk konsultasi dalam rangka melakukan pendampingan hukum terkait dengan pekerjaan sejak awal !

Ada pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Semua dinas dipersilahkan datang ke kejaksaan untuk konsultasi dalam rangka melakukan pendampingan hukum terkait dengan pekerjaan sejak awal.”

Pedatun Jangan Disalahgunakan !

Pun begitu, Pradewa mengingatkan bahwa pelibatan pihak kejaksaan dalam rangka pedatun. Selain harus dilibatkan sejak awal, juga tidak dimaksudkan untuk disalahgunakan dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan aturan.

Tapi dari progres awal ya. Di awal, sebelum mereka berkontrak. Jangan libatkan kejaksaan di pertengahan saja. Kami bisa mendampingi dengan memberikan saran. Apabila saran kami nanti, misalnya kita tahu, ada yang tidak benar dan ini perlu dilakukan dengan benar, tapi mereka tidak mau melakukan apa yang kita sarankan. Kami hentikan pendampingan. Kalau kami kasih tahu tapi masih tidak ada perubahan. Mereka tidak mau berubah dengan pekerjaannya sesuai dengan masukan. Kami bisa memutuskan kontrak pendamping itu !,” terangnya.

Pradewa merincikan, pendampingan hukum dari kejaksaan dimulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan sampai pada penyerahan hasil pekerjaan dari pelaksana kepada Pemilik Program dan Anggaran; Pemerintah / Pemerintah Daerah melalui PPK. ***

Penulis : Tim Investigasi Nasional KPK SIGAP.

Editor : Redaksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *