Diduga Gelapkan Pajak Rp300 Miliar, KPK Didesak Usut Kekayaan Raffi Ahmad

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Jakarta, 15 September 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut kekayaan artis dan pengusaha terkenal, Raffi Ahmad, yang diduga tidak wajar dan terkait dengan dugaan penggelapan pajak hingga Rp300 miliar.

 

Desakan ini datang dari organisasi pengawasan hukum, Matahukum, menyusul viralnya perbincangan di media sosial mengenai kekayaan Raffi yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.

 

Menurut Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, tudingan tersebut bermula dari komentar warganet yang mempertanyakan sumber kekayaan fantastis Raffi. “Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” ujar Mukhsin pada Senin (15/9/2025), mengutip sentimen yang beredar di publik.

 

Tudingan Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang

Selain dugaan penggelapan pajak, Mukhsin juga menyebutkan adanya kecurigaan publik terkait kemungkinan pencucian uang.

 

Hal ini dikarenakan Raffi belum bisa secara transparan membuktikan sumber kekayaannya. “Kaya banget hartanya, apakah itu uang titipan pejabat? Bisa jadi pencucian uang kalau tidak bisa dibuktikan oleh Raffi Ahmad,” tambahnya.

 

Masyarakat, kata Mukhsin, meminta KPK untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi terhadap aset Raffi Ahmad. “Tolong KPK untuk diusut harta kekayaan Raffi Ahmad. Jangan pandang bulu,” tegasnya.

 

Perhitungan Pajak yang Diduga Janggal

Mukhsin juga mengutip pernyataan Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast yang turut mempertanyakan kepatuhan pajak Raffi. Jika benar Raffi memiliki kekayaan Rp1 triliun seperti yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pajak yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai Rp330 miliar–Rp340 miliar.

 

Jumlah ini sangat berbeda dari dugaan pajak yang selama ini dibayarkan, yang hanya sekitar Rp1 miliar. “Kalau benar harta LHKPN-nya Rp1 triliun, maka seharusnya pajaknya progresif, bukan cuma Rp1 miliar,” kata Mukhsin mengutip pernyataan Kisman.

 

Mukhsin menilai, jika tudingan ini benar, situasi tersebut dapat mencoreng citra pejabat publik. “Untuk pejabat negara, ini aib. Harusnya menjadi contoh dalam kepatuhan pajak,” ujarnya.

 

Hingga saat ini, Raffi Ahmad belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Publik kini menantikan klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dari Direktorat Jenderal Pajak dan KPK. Sumber berita: (Red Jaskurnia – Tim Media Kpk Sigap)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *