BITUNG – kpksigap.com, Jumat, 01 Agustus 2025.
Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menorehkan prestasi membanggakan. Melalui operasi cepat dan terukur, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran ilegal obat keras jenis Trihexypenidyl (Hexymer) yang kian meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial KGT alias Cecong (24), warga Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, ditangkap dengan barang bukti mencengangkan: 2.060 butir Hexymer siap edar.
Penangkapan terjadi pada Kamis (31/7/2025), di kawasan Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, setelah tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Manembo-Nembo dan sekitarnya.
Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, SH, MH dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, SH, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil membekuknya tanpa perlawanan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 2.060 butir obat keras Trihexypenidyl serta satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Modus pelaku yakni membeli melalui platform e-commerce dan menjual kembali kepada pengguna dengan harga Rp10.000 per butir,” jelas IPTU Trivo saat konferensi pers.
Fakta mengejutkan lainnya, Cecong ternyata seorang residivis kasus serupa. Ia baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023, usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan atas perkara distribusi ilegal obat keras. Meski baru menghirup udara bebas, Cecong kembali mengulangi kejahatannya.
Kini, pelaku diamankan di Mapolres Bitung bersama seluruh barang bukti. Proses penyidikan pun terus didalami, termasuk penelusuran jaringan pemasok online yang digunakan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana berat.
IPTU Trivo menegaskan bahwa Polres Bitung akan terus memburu para pelaku peredaran obat-obatan terlarang demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan dan kerusakan mental.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik adalah kunci utama dalam pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal di Kota Bitung,” tegasnya.***
Polres Bitung Gulung Residivis Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Hexymer Disita.




