Giat Minggu Kasih di GMIM Tiberias Kumu: Kapolsek Tombariri Ajak Jemaat Perkuat Iman dan Jaga Keamanan Bersama

 

MINAHASA — kpksigap.com, Senin, 14 Juli 2025.
Dalam semangat membangun Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat, Kapolsek Tombariri IPDA Maykel Ukoli hadir langsung di tengah-tengah jemaat GMIM Tiberias Kumu, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, dalam kegiatan “Minggu Kasih” yang sarat dengan makna dan kepedulian.

Disambut hangat oleh Pendeta, Pelayan Khusus, serta Panji Josua, IPDA Maykel Ukoli mengikuti ibadah Minggu dengan penuh ketulusan. Kehadirannya bukan sekadar simbolik, melainkan wujud nyata dari komitmen Polri untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan memperkuat sinergitas dengan lembaga keagamaan.

“Polisi bukan hanya hadir saat ada masalah. Kami juga ingin hadir saat masyarakat sedang membangun iman dan harapan. Karena keamanan bukan hanya soal fisik, tapi juga soal hati dan kebersamaan,” ungkap IPDA Ukoli di hadapan jemaat.

Pesan Kamtibmas: Warga Diajak Aktif Menjadi Mitra Polri

Dalam sesi dialog seusai ibadah, Kapolsek menyampaikan beberapa hal penting terkait situasi kamtibmas di wilayah Tombariri. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari ancaman sosial seperti narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, serta aksi premanisme.

“Mari kita jaga anak-anak kita dari pengaruh negatif. Gereja dan keluarga adalah benteng utama. Polisi siap membantu, tapi semua berawal dari rumah dan doa,” ujar Kapolsek.

Regulasi dan Landasan Hukum

Program Minggu Kasih ini merupakan bagian dari strategi transformasi menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) sebagaimana diarahkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Landasan hukum kegiatan ini diatur dalam:

UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

Pasal 13: Tugas pokok Polri meliputi memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 18 ayat (1): Polisi dapat melakukan tindakan demi kepentingan umum yang proporsional dan sesuai dengan norma hukum serta etika profesi.

Perkap No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas), yang menekankan kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam menjaga ketertiban secara partisipatif.

Apresiasi dari Jemaat dan Gereja

Pendeta GMIM Tiberias Kumu menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Kapolsek beserta jajaran, yang dinilai membawa kedamaian, keterbukaan, serta semangat pelayanan publik yang tulus.

“Kami percaya, Polri yang hadir bersama jemaat adalah bentuk pelayanan yang bukan hanya melindungi secara hukum, tapi juga menguatkan secara rohani. Terima kasih telah menjadi sahabat bagi gereja,” tutur sang pendeta.

Menutup dengan Doa dan Harapan

Kegiatan Minggu Kasih ini ditutup dengan doa bersama, disertai harapan agar wilayah Tombariri senantiasa diliputi damai, toleransi antarumat, dan kemajuan masyarakat yang berkeadilan.

Dengan kegiatan seperti ini, Polsek Tombariri membuktikan bahwa keamanan bukan sekadar tugas negara, tapi juga panggilan nurani yang dijalankan bersama seluruh elemen masyarakat — termasuk gereja sebagai pilar moral bangsa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *