
BITUNG – kpksigap.com, Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kepolisian Sektor (Polsek) Lembeh Selatan di bawah jajaran Polres Bitung menggelar operasi razia senjata tajam (sajam) di sebuah pesta pernikahan pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 22.00 WITA.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembeh Selatan IPDA Johnny Marisi, SH, operasi ini menyasar lokasi pesta di wilayah hukum Polsek Lembeh Selatan yang diketahui dihadiri oleh tamu-tamu dari luar Pulau Lembeh. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi terjadinya tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek, Wakapolsek, dan sejumlah personel melakukan pemeriksaan badan terhadap beberapa tamu undangan, termasuk pemeriksaan khusus terhadap AAM, namun tidak ditemukan adanya sajam.
Selanjutnya, tim menyisir area sekitar lokasi acara dan berhasil menemukan enam buah senjata tajam yang disembunyikan di berbagai sudut lokasi. Meskipun tidak ada pihak yang mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, seluruh sajam langsung diamankan ke Mako Polsek Lembeh Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat, mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak membawa benda-benda berbahaya dalam kegiatan sosial seperti pesta pernikahan.
Selain itu, tim turut melakukan pemeriksaan terhadap warga dari luar Pulau Lembeh yang hadir dalam acara. Tidak ditemukan adanya indikasi kepemilikan sajam maupun konsumsi minuman keras (miras). Setelah pemeriksaan, warga tersebut difasilitasi untuk kembali ke rumah mereka melalui Dermaga Pulau Abadi.
Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek Lembeh Selatan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menyatakan bahwa “Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau mempergunakan senjata tajam, senjata penikam atau senjata penusuk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.”
Pasal 406 KUHP jika sajam digunakan untuk merusak, dan Pasal 338-351 KUHP jika mengarah pada potensi penganiayaan atau pembunuhan.
Kapolsek juga menambahkan, “Operasi seperti ini akan terus kami laksanakan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat. Masyarakat harus menyadari bahwa membawa senjata tajam ke tempat umum tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran hukum dan dapat membahayakan banyak pihak.”
Operasi yang berlangsung hingga pukul 24.00 WITA ini berjalan aman, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.*** Red/R.Wowor


