Labuan Bajo, KPK-SIGAP.com //- Informasi temuan hasil investigasi Lembaga Monitoring Independen Nusa Tenggara Timur ( LMI-NTT) adanya indikasi kenaikan harga tebusan pupuk bersubsidi melampaui harga eceran tertinggi (HET) di tingkat petani oleh oknum pengecer di sejumlah kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat, Flores – Nusa Tenggara Timur dalam tiga tahun terakhir, mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Sewar Gading S.J.Putera, S.Pd.I.,
Ditemui Tim Investigasi Nasional Media KPK-SIGAP di ruang kerja pimpinan DPRD, Rabu, 11 Juni 2025. Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini sangat menyayangkan serta prihatin terhadap praktik penjualan pupuk subsidi melampaui HET oleh oknum pengecer di sejumlah kecamatan.
” Saya sangatnya menyayangkan dan sungguh prihatin mendengar informasi adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di sejumlah kecamatan di daerah ini oleh oknum pengecer. Ditengah gencarnya program Presiden Prabowo akan swasembada pangan diikuti dengan subsidi pupuk bagi para petani, masih ada saja pihak- pihak tertentu yang mencoba memanfaatkan program ini demi memperkaya diri sendiri dengan membebani para petani penerima pupuk subsidi,” ungkapnya kepada media ini.
Secara nasional , harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, dan Keputusan Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor 644/ KPTS/SR.310/M.11/ 2024, Tanggal 19 November 2024., secara eksplisit tertera Pupuk Urea Rp 2.250 / kg, Pupuk Ponska Rp 2.300/kg. Dengan kata lain, jenis urea hanya sebesar Rp 2.250/kg atau setara dengan Rp 112.500 per sak ukuran 50 Kg. Sedangkan HET pupuk Ponska Rp 2.300/Kg atau setara dengan Rp 115.000/ sak ukuran 50 Kg.
Artinya , HET untuk satu Pasang pupuk bersubsidi terdiri dari urea dan Ponska ukuran masing-masing 50 kg total hanya sebesar Rp 227.500 (Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).Namun praktik dilapangan justru jauh diatas HET , antara Rp 250.000 – 400.000 per pasang.
Menyikapi hal ini, Politisi PKB Dapil 1 Manggarai Barat ini berkomitmen untuk mendorong organisasi perangkat daerah ( OPD) dalam lingkup Birokrasi Pemerintah Kabupaten Manggarai, dalam hal ini Dinas Pertanian untuk melakukan pendalaman tingkat bawah.
” Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai perlu melakukan pendalaman tingkat bawah. Libatkan para petugas penyuluh pertanian lapangan ( PPL) untuk memastikan harga tebusan pupuk subsidi di tingkat petani penerima tidak dipermainkan oleh oknum pengecer dengan menaikan HET secara sepihak. Perlu juga melakukan uji petik , tanya anggota kelompok tani soal harga tebusan pupuk subsidi yang dipatok oleh pengecer apakah sesuai het atau justru jauh melampaui HET?,” tegas Ayah dua anak ini.
Kepada para pengecer , dirinya ingatkan agar jangan main gila soal harga tebusan pupuk subsidi.
” Ini sama dengan korupsi . Ada koruptor yang makan yang negara , ada yang makan pupuk yang menjadi hak para petani. Para pengecer jangan main gila ! Ada investasi negara melalui pupuk subsidi yang menghabiskan APBN dalam jumlah fantastis hingga puluhan bahkan ratusan triliyun rupiah untuk menebus pupuk bersubsidi bagi para petani guna mendukung program prioritas Presiden Prabowo akan swasembada pangan. Jika secara terbukti ada pengecer nakal , segera tindak tegas . Yang bersedia jadi pengecer ada banyak orang. Jika oknum pengecer yang adacsaat ini tidak konsisten dengan komitmen mereka yang tertuang dalam pakta integritas antara pengecer dan distributor untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada para petani dengan ketentuan sesuai HET, diganti saja !,” tuturnya .
Kedepan , dirinya menyarankan agar alokasi dan terutama distribusi pupuk bersubsidi perlu ditangani oleh Bumdes atau Koprasi Desa Merah Putih agar lebih dekat dengan warga masyarakat petani.
” Kalau perlu disetiap desa harus ada pengecer pupuk subsidi. Hal ini bisa melibatkan BUMdes atau Koprasi Desa Merah Putih ,” pungkasnya.
Iapun mengingatkan para petani penerima pupuk subsidi untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan oknum pengecer pupuk subsidi nakal ke APH.
” Jika para petani tidak puas melaporkan oknum pengecer nakal hanya kepada PPL atau Dinas Pertanian. Saya anjurkan untuk lapor saja ke APH,” pintanya.
KPK SIGAP Red, Adrianus Jehamat.




