Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menorehkan gebrakan dalam pengusutan kasus korupsi proyek strategis Dam Kali Bentak. Pada Senin malam, 2 Juni 2025, Kejari resmi menetapkan MM, anggota Tim TP2ID di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka terhadap MM dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025. Kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025, yang menginstruksikan penahanan MM selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Blitar.
“MM diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar dari BS, tersangka sebelumnya yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek Dam Kali Bentak,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025) malam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, MM terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol, menandai statusnya yang kini resmi menjadi tersangka.
Diyan menambahkan, “Penetapan MM sebagai tersangka membuka peluang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.”
Proyek Dam Kali Bentak sendiri merupakan salah satu proyek strategis milik Pemkab Blitar yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2023. Namun, proyek ini berubah menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar, berdasarkan hasil audit Kejaksaan.
Hingga saat ini, sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka:
1. MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama – Penyedia jasa proyek, diduga memberikan fee untuk memenangkan proyek. (PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025)
2. MID, admin CV Cipta Graha Pratama – Pengelola aliran dana ilegal. (PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025)
3. HS, Sekretaris Dinas PUPR – Sebagai PPK dan KPA, diduga menyetujui manipulasi anggaran. (PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025)
4. HB alias BS, Kepala Bidang SDA dan PPTK – Diduga mengatur aliran dana ke sejumlah pihak. (PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025)
5. MM, anggota TP2ID – Menerima dana Rp1,1 miliar. (PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025)
Menurut Kejari, praktik korupsi dalam proyek ini melibatkan penggelembungan harga, rekayasa laporan, serta penyalahgunaan kewenangan untuk membagi-bagi fee proyek. Modus ini menyebabkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah jatuh ke tangan para pelaku.
“Ini menjadi pelajaran bahwa pengawasan proyek infrastruktur harus diperketat. Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses hukum ini,” tegas Diyan.
Kejaksaan menegaskan akan terus menindaklanjuti penyidikan secara profesional dan transparan. Upaya penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pemerintah agar menjalankan anggaran negara dengan penuh integritas.
KPK sigap.com, 20 April 2026_*Wini, TTU* – Tanah sengketa, proyek jalan terus. Itulah ironi di Banuru, RT/RW 003/001, Desa Wini, Kecamatan Insana Utara, TTU, […]
PONTIANAK , KPK Sigap.com //– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak resmi menggelar Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (Renstra) periode […]