Investigasi Balik Tim 10: Tudingan Veteran Aspal Dinilai Fitnah, Siap Tempuh Jalur Hukum

ATAMBUA – Belu Kpk sigap.com //
Sengkarut status veteran di Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengemuka. Kali ini, organisasi Barisan Pejuang Mandiri Kesejahteraan Veteran Republik Indonesia (BPMKVRI), yang berisi mantan relawan eks Tim 10 Fort 1975/1976, melawan balik tudingan yang mereka sebut sebagai fitnah dari Stefanus Atok Bau dan tim kuasa hukumnya.
Peltu (Purn) Mariono, tokoh senior dalam BPMKVRI, menyatakan bahwa pihaknya merasa dirugikan oleh narasi yang dibangun Atok Bau dalam tiga pemberitaan daring sepanjang Mei 2025. Ia menilai tuduhan itu tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik dan melemahkan perjuangan veteran yang sah.
Bukti Dituntut, Bukan Asumsi
Dalam laporan Timorline.com (12 Mei 2025), Atok Bau menyebut Leandro Duarte mengurus SKEP tunjangan veteran melalui Tim 10. Mariono menanggapi keras tudingan tersebut:
“Kalau benar, tunjukkan buktinya. Jika tidak bisa, ini murni fitnah. Kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sementara dalam Aktaduma.com (27 Mei 2025), Atok Bau menuding Tim 10 memengaruhi Cosmas Asa dan Yosef Bau untuk melaporkan dirinya ke Polres Belu serta menyebut adanya “oknum petinggi” yang membekingi.
“Tuduhan itu serius. Tanpa dasar yang kuat, itu pencemaran nama baik,” lanjut Mariono.
Dalam pernyataan kuasa hukum Atok Bau, Aktaduma.com (2 Juni 2025), disebutkan bahwa polemik veteran di Belu sudah selesai secara hukum. Mariono membantah klaim tersebut:
“Yang selesai hanyalah perkara perdata pribadi antara Atok dan pihak tertentu. Kasus besar tentang dugaan veteran ilegal dan manipulasi data belum tersentuh. Bahkan salah satu kapten purnawirawan bernama Ivantri Nicholas Dawi yang dulu bersama Atok ikut merekrut juga belum tersentuh hukum.”
Laporkan ke Komisi Yudisial, Siapkan PK
Mariono mengungkapkan bahwa BPMKVRI telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan KKN dalam proses hukum sebelumnya ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa tudingan rekrutmen veteran palsu sudah pernah diuji secara hukum. Tahun 2020, pihak Atok Bau melaporkan BPMKVRI ke Polda NTT atas dugaan pungli dan rekrutmen ilegal. Namun hasil penyelidikan Ditreskrimsus menyatakan tidak terbukti.
“Kami tidak pernah merekrut. Kami hanya mengawasi dan melaporkan kejanggalan. Buktinya? Kasus ditutup karena tidak terbukti,” tandas Mariono.
Menolak Tuduhan, Mengawal Kebenaran
BPMKVRI menegaskan komitmennya mengawal keadilan bagi para veteran sejati. Mereka menyebut justru pihak Atok Bau yang perlu bertanggung jawab atas munculnya ribuan veteran ilegal di NTT.
“Kami tidak akan diam. Tuduhan itu salah sasaran. Kami bukan biang kekacauan, justru kami yang mengungkap dan menyelamatkan para korban penipuan status veteran,” pungkas Mariono

KPK sigap red Budi D Costa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *