DUMAI- kpksigap.com Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata H,S.I.K, M.M akan segera menindak lanjuti informasi terkait dugaan tempat penadah Crude Palm Oil (CPO) bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Dumai.
“Trima kasih pak, segera kita tindak lanjuti,”tulis Kapolres Dumai kepada media ini via WhatsApp, hari ini, Rabu (21/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos mengatakan semakin menjamurnya tempat penadahan CPO di kota Dumai membuat Dumai seakan lemah terkait penegakkan hukum. “Kenapa sampai bisa seperti itu.? Sudah jelas-jelas di depan mata, tetapi seakan-akan dibiarkan. Kami dari Forum Komunikasih Rakyat Indonesia (FORKORINDO) Cabang Dumai meminta kepada penegak hukum agar menertipkan ini, agar jangan masyarakat beranggapan bahwa perbuatan seperti itu memang legal. Jangan ada penegak hukum yang bermain mata terkait ini. Di zaman kepemimpinan Presiden Bapak Prabowo Subianto kita berharap penegakkan hukum dapat lebih cepat dan tertib karena itu yang diharapkan di masa kepemimpinan Bapak Prabowo,”tegas Monang Maradongan Simanungkalis, S.Sos kepada media ini, hari ini, Rabu (21/5/2025).
Seperti dikabarkan media ini sebelumnya, bahwa tempat penadah Crude Palm Oil (CPO/minyak mentah) “menjamur” di pinggir Jalan Dumai-Pekanbaru, wilayah hukum Polda Riau.
Kendati sejumlah tempat penadah CPO tersebut sudah berulang kali diberitakan media online, namun hingga saat ini, tempat penampungan CPO tersebut masih bebas beroperasi setiap hari untuk menadah CPO dari puluhan unit mobil tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan tujuan pengapalan di Pelabuhan Dumai.
Dari hasil pengamatan tim wartawan, Senin (19/5/2025) mengindikasikan, bahwa beberapa lokasi tempat penadah CPO di Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan dan Jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Bukit Kapur, sepertinya sudah mendapat restu dari oknum petinggi aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Indikasi tersebut diperkuat dengan beraninya para pengelola tempat penadah CPO tersebut melakukan aktivitasnya di siang hari untuk menampung CPO dari sejumlah mobil tangki pengangkut CPO yang datang dari berbagai Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pengamatan tim wartawan di lokasi tempat penadah CPO di Kecamatan Bukit Timah, Kota Dumai, bahwa oknum pekerja CPO di lokasi memberikan kode kepada para oknum sopir mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan kencing CPO di lokasi tempat penadah CPO tersebut.
Selain itu, sejumlah tempat penadah CPO bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir dan di wilayah hukum Polres Bengkalis, seperti di Jalan lintas Dumai-Pekanbaru, KM 8, KM 15 dan KM. 19, di Kecamatan Bathin Solapan, tanpa adanya hambatan ataupun tindakan hukum dari aparat penegak hukum di Provinsi Riau.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dari aparat yang berkompeten di Provinsi Riau terkait “menjamurnya” usaha ilegal beroperasi di wilayah hukum Polda Riau, karena ketika diupayakan konfirmasi via telepon genggam, belum ada jawaban
( Amirudin )




