Tim Patroli Wilayah Timur Polres Bitung berhasil membubarkan aksi balapan liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Kompleks Patung Cakalang pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025. Aksi tersebut dibubarkan langsung oleh tim patroli yang dipimpin oleh Perwira Pengendali (Padal) IPDA Adrian Maringka, SH, setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah terhadap kegiatan berbahaya tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sekelompok anak muda sedang melakukan balapan liar di jalan umum, yang tidak hanya mengganggu ketertiban tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dalam upaya pembubaran, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku beserta 4 unit sepeda motor yang digunakan untuk balapan.
– Hasil pemeriksaan di tempat menunjukkan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
– Kendaraan tidak dilengkapi surat-surat sah seperti STNK.
– Menggunakan knalpot tidak standar (knalpot brong).
– Pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
– Keempat pelaku masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.
Keempat pengendara beserta kendaraan mereka saat ini telah diamankan di Mapolsek Maesa untuk menjalani proses pembinaan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan diserahkan kepada Unit Opsnal Sat Lantas Polres Bitung untuk ditindaklanjuti dengan proses penilangan sesuai hukum yang berlaku.
1. Pasal 115 jo Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa pengendara dilarang melakukan balapan liar di jalan umum.
2. Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009, tentang mengemudi tanpa memiliki SIM.
3. Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, tentang kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan (termasuk penggunaan knalpot brong).
Kapolres Bitung melalui Humas menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi juga seluruh lapisan masyarakat. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan tertib bersama,” tegas IPDA Adrian Maringka.
Rokan Hulu,kpksigap.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti temuan hasil giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Acara yang […]
Kampar, kpksigap.com- Tarai Bangun, 26 Agustus 2025 – Sebuah gudang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal ditemukan di Jalan Bupati, Saat […]
Langkat(Sumut)- kpksigap.com. Polres Langkat, Polsek Stabat. Dalam rangka menjamin rasa aman dan nyaman serta lancarnya prosesi ibadah rutin hari Minggu umat Kristiani serta sekaligus melaksanakan […]