Manado, 29 April 2025, kpksigap.com – Secara resmi Dewan Direksi Bank SulutGo dilaporkan ke Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi (8/4/2025) oleh Pelapor Kristianto Naftali Poae, S.H, M.Kn. Laporan tersebut karena adanya dugaan praktik korupsi Mark up dana CSR (Corporate Social Responsibility) sebesar 40 Milyar rupiah.
Dalam laporan Kristianto ini, bahwa Bank SulutGo menetapkan dana CSR sebesar Rp 40 miliar. Yang mana 32 milyar diambil dari laba operasional tahun buku berjalan, yang seharusnya hanya RP 8 miliar, sehingga terjadi pembengkakan dana atau Mark Up dari yang seharusnya 8 Milyar menjadi 32 Milyar.
Mark Up tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan PT. Bank SulutGo, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Alokasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur bahwa dana CSR maksimal hanya 4% dari laba buku berjalan”, Kristianto menjelaskan
“Selain tidak transparan, penggunaan dana ini juga tidak diaudit secara independen dan tidak memiliki peruntukan yang jelas”, Tegas Kristianto
“Diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan milyar selama kurun waktu 10 tahun kepemimpinan Direksi Bank SulutGo”, Kristianto menambahkan.
Terkait Laporan Kristianto ini, maka wartawan media kpksigap.com melakukan napaktilas penelusuran untuk mengkonfirmasi kebenarannya.
Humas Polda Sulut ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan baru memasuki satu bulan dan sementara dalam proses penyelidikan, kami akan memberi informasi jika sudah naik ke tingkat penyidikan” Ujar Humas Polda Sulut
Hal senada dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulut , Wasidik.Sauran Simorangkir, ketika dikonfirmasi juga membenarkan adanya laporan tersebut.
“Minggu depan kami akan akan melakukan pengumpulan dan pemanggilan saksi – saksi” Ujar Sauran Simorangkir, Wasidik Kejati Sulut
Ketika dimintai tanggapan, Zahir Pulukadang, Analyst Data di Bank SulutGo memberi penjelasan bahwa anggaran itu sudah ditetapkan di RUPS.
“Dana 32 Milyar dianggarkan tahun 2024, dan dana 8 Milyar dari anggaran 2023. Anggaran itu diputuskan di RUPS dan sudah diaudit oleh pihak ke tiga akuntansi, itu sudah ada di laporan keuangan Bank SulutGo” Zahir Pulukadang menjelaskan
“Terus di tahun 2025 ini, pak Gubernur YSK sudah menyetujui laporan keuangan Bank SulutGo tahun 2024, jadi secara tidak langsung pak Gubernur YSK sudah menyetujui laporan pertanggungjawaban keuangan yang kita buat tahun 2024” Tegas Zahir
“Laporan keuangan Bank SulutGo juga sudah diaudit oleh OJK dan BPK bisa dicek langsung ke OJK dan BPK” Zahir menambahkan
Ketika ditanyakan apa upaya hukum yang akan dilakukan Bank SulutGo untuk menanggapi laporan tersebut,
“Biarkan proses hukum berjalan dulu sesuai laporan Kristianto, dan nanti akan kami bicarakan upaya hukumnya dengan bidang Hukum Bank SulutGo” Ujar Zahir, Analyst Data BSG
Sementara itu, pihak Bank SulutGo sangat menyayangkan Kristianto sendiri tidak mengkonfirmasi pemuatan berita laporan tersebut oleh salah satu media nasional
“Kami sangat menyayangkan pak Kristianto tidak melakukan konfirmasi kepada kami untuk pemuatan berita, yang enak kan seperti ini (kpksigap dan tim) datang baik – baik di kantor dan minta konfirmasinya” imbuh Zahir Pulukadang
BULUKUMBA —kpk sigap com. // Tim Resmob bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian puluhan tabung gas LPG 3 kg, dua […]
Dumai,kpksigap.com – Terkait tanah Antonius Sihole yang dibeli pada Agustus tahun 2011 lalu, yang terletak di Jl Gatot Subroto RT 01 kelurahan bukit timah […]
LABUHANBATU, KPK Sigap.Com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan swasembada jagung tahun 2025, Polres Labuhanbatu melaksanakan launching penanaman jagung serentak bersama berbagai pihak di […]