Prosedur menentukan anak atau Cucu Raja Menjadi Putra Mahkota

Kupang, kpksigap,com.
Menjadi Putra mahkota kadang menuai kendala dimana ada saling berebutan diantara para  anak anak dan  cucu cucu  raja.
Banyak yang tanpa  melalui prosedur resmi mengaku dirinya adalah putra mahkota.
Ignasius Sonbay salah satu cucu keturunan raja Sonbai mengatakan bahwa sering terjadi pertikaian antar  sesama anak anak maupu sesama  cucu cucu raja demi menjadi putra mahkota .
Dampak pertikaian tersebut membawa  perselisihan dan perpecahan  besar yang sulit untuk diselesaikan.
Igo, sapaan Ignasius  menegaskan bahwa harus diketahui bahwa tidak semua anak atau cucu raja harus menjadi  putra raja.
Putra raja itu hanya satu saja dari sekian anak atau cucu yang ada.
Sekali lagi tidak semua harus menjadi putra mahkota, kembali Igo menegaskan pertanyaannya.
Lebih lanjut kepada KPK SIGAP  Igo  menjelaskan  bahwa jika ingin untuk menjadi putra mahkota maka harus memahami sejumlah prosedur resmi sesuai tradisi dan undang undang yang berlaku sehingga dengan resmi atau sah menjadi putra mahkota
Adapun  prosedur tersebut adalah :
Tradisi:
* Primogenitur: Sistem primogenitur adalah sistem yang menentukan bahwa anak sulung laki-laki akan menjadi putra mahkota.
* Pewarisan berdasarkan garis keturunan: Beberapa kerajaan menggunakan sistem pewarisan berdasarkan garis keturunan, di mana putra mahkota dipilih berdasarkan hubungan kekerabatan dengan raja.
Undang-Undang (UU):
Undang-Undang Kerajaan: Beberapa kerajaan memiliki undang-undang yang mengatur tentang pewarisan tahta, seperti Undang-Undang Kerajaan Inggris yang menentukan bahwa putra mahkota harus beragama Protestan.
* Konstitusi: Beberapa negara monarki memiliki konstitusi yang mengatur tentang pewarisan tahta, seperti Konstitusi Jepang yang menentukan bahwa putra mahkota harus dipilih berdasarkan garis keturunan.
Peraturan Pemerintah (PP):
* Peraturan tentang Pewarisan Tahta: Beberapa kerajaan memiliki peraturan tentang pewarisan tahta yang menentukan bagaimana putra mahkota dipilih dan bagaimana proses pewarisan tahta berlangsung.
* Peraturan tentang Kualifikasi Putra Mahkota: Beberapa kerajaan memiliki peraturan tentang kualifikasi putra mahkota, seperti peraturan tentang usia, pendidikan, dan pengalaman.
Proses Penentuan Putra Mahkota:
* Penunjukan oleh Raja: Raja dapat menunjuk putra mahkota berdasarkan keinginannya sendiri atau berdasarkan saran dari penasihatnya.
* Pemilihan oleh Dewan Penasihat:  Beberapa kerajaan memiliki dewan penasihat yang memilih putra mahkota berdasarkan kualifikasi dan kemampuan.
* Pewarisan berdasarkan Garis Keturunan: Putra mahkota dapat dipilih berdasarkan garis keturunan, di mana putra sulung laki-laki atau perempuan menjadi putra mahkota.
 Namun prosedur di atas  masih bisa fleksibel untuk menentukan anak atau cucu raja menjadi putra mahkota dapat bervariasi tergantung pada tradisi, hukum, dan peraturan yang berlaku di kerajaan tersebut.
Diakhir obrolan dengan KPK SIGAP  Igo katakan bahwa calon Putra mahkota harus memiliki perilaku
Ina’ haken ma ina tokon “berdiri dan duduknya”, dalam arti karakternya harus “Merangkul dan memangku” yaitu : Berhikmah, bijak dan arif.

KPK Sigap Red Yohanes

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *