Propinsi Nusa Tengga Timur Kupang terkait penyelesaian masalah tanah Haliwen Desa Haliwen Kab Belu Prov NTT seluas 46.3 ha yang diselesaikan Oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka LenaEmanuel Melkiades Laka Lena dengan masyarakat.
Yang hadir penyelesaian terdiri dari Asisten Gubernur NTT.Anggota DPR Prov NTT dan DPRD Kab Belu dan perwakilan Masyarakat pemilik tanah 46,3 Ha atas nama Petrus Mau Pelun dan Blandina Bui,Marsel Bere Soro,Marianus Mau Pelu,Martina Kai Usu,Yolinda Bui,Yasilva Mau.
Waktu dari jam 09.00 WITA sampai dengan Jam 011.00 WITA siang di Lantai 3 Kantor Gubernur Propinsi Nusa Tenggara Timur
Gubernur NTT menegaskan bahwa perlu ditingkatkan perdamaian di kab belu oleh dikarnakan masyarakat kab Belu ada bersaudara dari timor timur,yang sudah bernegara sendiri yaitu Negara Tiles.untuk itu masyarakat kab Belu tetap jaga persatuan dsn kesatuan bersaudara,Saudara Idonesia yang sudah di atur oleh Pancasila yaitu UUD 1945.
Makassar,- Kpksigap.com-// Pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki babak persaingan sengit menjelang Musyawarah Daerah (Musda) yang akan datang. […]
Jakarta — kpksigap.com, Sabtu, 18 Oktober 2025. Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli, terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kemajuan dunia pendidikan di daerah. Pada Jumat (17 […]