Banjarmasin kpksigap.com Hampir 20 hari berlalu sejak peristiwa pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Banjarbaru, kini penyelidikan mulai menunjukkan perkembangan signifikan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Wira Hayadi menyampaikan, “Mewakili TNI AL, saya mengungkapkan rasa duka mendalam atas meninggalnya jurnalis bernama Juwita tersebut, turut prihatin dan akan terus mendukung proses hukum yang berjalan.”

Selama 10 hari terakhir, penyidik telah bekerja intensif. Sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
“Total ada 46 barang bukti yang disita, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan tindak pidana,” ujar Wira.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandenpomal) Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengucapkan, “Peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.
Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka yakni adalah memperkirakan waktu, berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin tanggal 21 Maret 2025 lalu kembali ke Balikpapan menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.”
Tersangka juga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi sekaligus tempat melakukan pembunuhan.
Ia membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak dan masker guna menutupi wajah agar tidak dikenali saat meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi keji itu dilakukan di dalam mobil yang diparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka memiting leher korban lalu mencekiknya hingga meninggal dunia.
Motif dari pembunuhan ini diduga karena tersangka tidak ingin bertanggung jawab untuk menikahi korban usai memperkosa korban.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan seperti memeriksa para saksi dan menyita beberapa barang bukti, Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berancana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tutupnya.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Pihak berwajib akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada.
Editor : Mega




