Penetapan Mulai 8 April 2025 Layanan Satpas Prototype Polresta Banyuwangi Kembali Buka, Untuk Perpanjangan SIM? Berikut Ini Syarat-Syaratnya

KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Bagi masyarakat yang ingin mengurus kepemilikan surat ijin mengemudi (SIM) segera bisa melaksanakan menggurus proses pendaftaran lisensi mengemudinya, Per tanggal 8 April 2025, Layanan Satpas Prototype Polresta Banyuwangi bakal mulai beroperasi secara normal kembali.

 

Khusus untuk pemilik SIM yang mati saat libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Satpas Prototype Polresta Banyuwangi memiliki ketentuan khusus, Kurun waktu muai 8 April sampai 15 April mendatang, Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan.

 

Bagi pemohon perpanjangan SIM cukup sediakan persyaratan yang diperlukan seperti SIM yang lama, Surat kesehatan, Surat tes psikologi, dan Foto kopi indetitas.

 

Diingatkan bila dalam tempo waktu yang diberikan tersebut pemohon SIM tidak melakukan perpanjangan, Otomatis SIM dinyatakan mati alias ekspired, Untuk kembali memiliki SIM maka pemohon wajib melaksanakan permohonan SIM sesuai dengan mekanisme pembuatan SIM yang baru.

 

Khusus untuk pemohon SIM baru mekanisme permohonannya tidak ada perubahan, Pemohon bisa datang ke Satpas untuk menjalani proses tahapan pengajuan SIM seperti ketentuan dan aturan yang berlaku.ungkap:(Kurnia/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *