
Mapanget, kpksigap.com, Jumat, 04 April 2025.
Aksi kejahatan tak selamanya bisa bersembunyi dari hukum. Setelah empat tahun buron, Ferry Taroreh, umur 77 Tahun, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polsek Mapanget, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mapanget “IPDA SIMSON SONGGIGILAN” dan “BRIPKA NILUH KARNADI”, Kanit Binmas.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Olvi Boy Siregar, yang secara kebetulan melihat tersangka di sekitar daerah Paniki Jaya, dekat ATM. Tanpa membuang waktu, korban segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Mapanget. Bergerak cepat, tim kepolisian Polsek Mapanget yang dibantu oleh anggota Brimob berhasil mengamankan tersangka pada pukul 09.40 WITA…pada Kamis, 03/04/2025
Empat Tahun Menghilang, Akhirnya Tertangkap
Kasus pencurian ini terjadi pada tahun 2021 di wilayah Minahasa Utara (Minut) dan telah dilaporkan ke Polres Minut. Namun, hingga kini tersangka belum ditemukan. Setelah diamankan dan diinterogasi di Polsek Mapanget, Ferry Taroreh awalnya berusaha mengelabui petugas dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Namun, setelah dilakukan pengembangan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di beberapa lokasi, yakni Minahasa Utara, Tomohon, dan Tondano.
Lebih lanjut, tersangka mengungkap bahwa setiap unit motor hasil curiannya dijual dengan harga sekitar Rp2 juta. Meski mengaku beraksi sendiri, aparat kepolisian menduga adanya jaringan curanmor yang lebih besar di balik aksinya. Oleh karena itu, penyelidikan masih terus dikembangkan.
Koordinasi dengan Polres Minut, Tersangka Diserahkan untuk Proses Hukum
Polsek Mapanget segera berkoordinasi dengan Polres Minut setelah pengakuan tersangka. Tim Resmob Polres Minut langsung turun tangan untuk melakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa Ferry Taroreh telah melakukan aksi curanmor berulang kali dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.
Pada sore harinya, tersangka langsung dipindahkan ke Polres Minut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Mapanget IPDA Simson Songgigilan menegaskan bahwa jika aksi pencurian terjadi di wilayah umum Kota Manado, maka Polsek Mapanget akan berkoordinasi atau bekerjasama baik dengan Polresta Manado.
Namun, karena kejadian pencurian terjadi tahun 2021 ini berada di wilayah Minut, maka proses hukum berada di bawah wewenang Polres Minut.
Jerat Hukum bagi Pelaku Curanmor
Atas perbuatannya, Ferry Taroreh terancam hukuman berat, dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu menegakkan keadilan, tak peduli seberapa lama mereka bersembunyi.
Ditemui langsung dan diwawancarai oleh Investigasi Nasional media kpksigap.com, Polsek Mapanget mengatakan bahwa siap berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Kejahatan memang tak bisa dihindari, tapi kami pastikan setiap pelaku akan mendapat ganjaran setimpal,” tegas Kapolsek Mapanget.
KpkSigap/Redaksi
R. Wowor



