KPK SIGAP INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
PT Texmura Nusantara Resmi Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Terhadap PT Bali Destinasi Lestari (BDL) dan PT Amman Mineral Internasional Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Februari 2025, Selain itu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PB PELTI) sebagai turut tergugat.
“Gugatan ini diajukan karena PT Texmura Nusantara merasa dirugikan dengan adanya penyelenggaraan turnamen tenis internasional (‘๐๐ฎ๐ฎ๐ข๐ฏ ๐๐ช๐ฏ๐ฆ๐ณ๐ข๐ญ ๐๐ฆ๐ฏ’๐ด ๐๐ฐ๐ณ๐ญ๐ฅ ๐๐ฆ๐ฏ๐ฏ๐ช๐ด ๐๐ฉ๐ข๐ฎ๐ฑ๐ช๐ฐ๐ฏ๐ด๐ฉ๐ช๐ฑ 2024’) yang berlangsung di lapangan tenis ITDC Nusa Dua, Bali,”.
Demikian Dimas Noor Ibrahim, S.H., M.H., Selaku Kuasa Hukum PT Texmura Nusantara Kepada Pers di sela mediasi di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Maret 2025, Ia menjelaskan lapangan tersebut merupakan milik PT Bali Destinasi Lestari, Selaku pemilik dan pengembang (๐๐ข๐ญ๐ช ๐๐ข๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ ๐๐ฐ๐ญ๐ง ๐๐ญ๐ถ๐ฃ) di ITDC Nusa Dua, Bali.
PT Texmura Nusantara bertindak sebagai kontraktor pembangunan lapangan tenis tersebut, Namun hingga saat kini Berita Acara Serah Terima (BAST) belum ditandatangani oleh kedua belah pihak karena PT Bali Destinasi Lestari menolak/belum bersedia untuk melakukan dan melaksanakan serah terima resmi.
Permasalahan ini timbul akibat pembersihan sepihak menggunakan larutan HCl (Asam Kuat) dan air yang dilakukan oleh (Stewart Kiely), Warga Negara Australia yang menjabat sebagai Project Manager PT Bali Destinasi Lestari, “Tindakan tersebut menyebabkan kerusakan pada permukaan-permukaan lapangan tenis, termasuk blister dan popout,” ujar Dimas.
Pelanggaran Oleh PT BDL dan Kerugian Kontraktor, Menurut Dimas gugatan ini diajukan setelah beberapa peringatan somasi dan surat imbauan yang dikirimkan tidak diindahkan oleh para tergugat, PT Texmura Nusantara telah meminta agar turnamen ditunda hingga proses serah terima resmi dilaksanakan dan kekurangan pembayaran biaya proyeknya dilunasi.
Namun, PT Bali Destinasi Lestari tetap melaksanakan event Amman Mineral Men’s World Tennis Championship 2024 dalam dua periode yaitu 26 Agustus – 22 September 2024 dan Periode kedua 16 Desember 2024 – 5 Januari 2025, Turnamen-turnamen tersebut diduga kuat mendapatkan keuntungan besar, baik dari sponsor maupun dari daya tarik kawasan Nusa Dua, Bali, yang telah memiliki standar internasional ๐๐ฏ๐ต๐ฆ๐ณ๐ฏ๐ข๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ๐ข๐ญ ๐๐ฆ๐ฏ๐ฏ๐ช๐ด ๐๐ฆ๐ฅ๐ฆ๐ณ๐ข๐ต๐ช๐ฐ๐ฏ (๐๐๐).
Namun, di sisi lain, PT Texmura Nusantara belum menerima pelunasan dari sisa pembayaran atas pekerjaannya. Dari total nilai kontrak sekitar Rp 49 Miliar, masih ada sisa yang belum dibayar sebesar sekitar Rp 18 Miliar.
Tuntutan Ganti Rugi Materiil Dan Imateriil PT Texmura Nusantara dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk untuk membayar kerugian material sebesar Rp19 miliar.
Terdiri dari sisa pembayaran proyek, pemotongan nilai Variation Order (VO) dan hak retensi, bunga pinjaman, dan hilangnya potensi keuntungan, “Selain itu menuntut kerugian imateriil sebesar Rp20 miliar, akibat kerusakan reputasi, penurunan omzet, serta kehilangan potensi pendapatan akibat proyek yang tertunda,” tegas Dimas.
Selain gugatan perdata, PT Texmura Nusantara juga telah melaporkan dugaan perusakan kepada Bareskrim Mabes Polri, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Bali.
Laporan ini menyoroti tindakan Stewart Kiely sebagai ๐๐ณ๐ฐ๐ซ๐ฆ๐ค๐ต ๐๐ข๐ฏ๐ข๐จ๐ฆ๐ณ dan PT Bali Destinasi Lestari yang melakukan pembersihan menggunakan larutan kimia HCl (asam kuat), sehingga menyebabkan kerusakan blister dan popout pada permukaan lapangan tenis.
Kerusakan-kerusakan ini kemudian dijadikan salah satu alasan untuk menunda pelunasan pembayaran kepada PT. Texmura, Mediasi Sedang Berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan dua kali tahap mediasi atas kasus ini namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memuaskan dari pihak tergugat.
PT Texmura Nusantara berharap agar hak-haknya dihormati sesuai kontrak kerja, serta mendesak agar PT Bali Destinasi Lestari dan PT Amman Mineral Internasional Tbk segera melunasi pembayaran yang tertunda.
“Kami hanya meminta keadilan, Tidak masuk akal bahwa mereka mengklaim lapangan masih bermasalah tetapi tetap menggunakannya untuk turnamen-turnamen internasional yang menguntungkan mereka,” ujar Dimas Noor Ibrahim sebagai kuasa hukum PT Texmura Nusantara sampai sidang mediasi hari ini (24/03/2025) adalah yang ketiga.ungkap:(LS/Tim Media Investigasi Kpk Sigap)




