Seorang pengusaha properti di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial BY (37), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pria asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, itu diduga menjebak rekan bisnisnya berinisial SR dengan sabu-sabu agar terjerat pidana narkoba. Konspirasi tersebut dibongkar oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa BY diduga menjebak korban dengan delapan paket sabu-sabu seberat 1,36 gram dan satu buah timbangan digital.
BY membayar dua orang pria berinisial AY (41) dan DD (26) untuk meletakkan sabu-sabu tersebut di rumah dan mobil korban.
“BY memberikan uang Rp 5 juta dan Rp 2 juta kepada pelaku untuk biaya operasional serta pembelian shabu,” ujar Widwan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Sebanyak enam paket sabu-sabu diletakkan AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban.
Sebanyak enam paket sabu-sabu diletakkan AY di tembok ruang kamar mandi rumah korban.
AY menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat pekarangan rumah. Sementara itu, DD meletakkan dua paket sabu-sabu di mobil Honda CRV korban.
Saat itu, ia berpura-pura akan membeli mobil korban dan masuk ke dalam mobil.
Peresmian Gedung LAKI Center, diskusi nasional Ketum LAKI Wujudkan menuju Indonesia emas 2045 PONTIANAK, kpksigap.com kalbar – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meresmikan Gedung LAKI […]
KUPANG, KPK SIGAP.com – // Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan strategis di tubuh Polri. Berdasarkan surat telegram mutasi yang diterima, Kapolda dan Wakapolda […]
Baturaja – kpksigap.com Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 Tahun 2025, warga RW 01 Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, […]