Nias Utara, Sumut kpksigap.com sangat disayangkan para kontraktor hanya memikirkan keuntungan perusahaan atau pribadi tanpa memperhatikan kualitas pembangunan dimana spesifikasi yang sudah di tetapkan atau perencanaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada dalam kontrak kerja.

Hal ini diketahui salah satu proyek peningkatan stuktur dan kapasitas ruas jalan mulai dari Te’olo, menuju Harefa-Botonaai, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara. Yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 12.457.327.000.- (Duabelas miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) sesuai dengan informasi yang dihimpun oleh awak Media ini.
Diketahui bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV. Utama Sumarwan direktur masa kontrak kerja 180 hari kalender, terhitung dari tanggal 19 Juni 2024, miris nya sampai bulan Maret 2025 proyek tersebut terlihat di lokasi, belum selesai. Bahkan masih ada yang bekerja.
Ketika awak media mencoba menemui direktur CV. Utama Sumarwan di posko untuk konfirmasi dan saat itu, langsung diterima oleh Sumarwan dan beberapa anggotanya pada saat awak media memperkenalkan diri bahwa kami dari beberapa media untuk melaksanakan konfirmasi bila ada pak direkturnya, di beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh awak media salah satu nya proyek ini terlambat penyelesaiannya…..?
Langsung Sumarwan menjawab. Jika kalian bertanya tentang keterlambatan kerja bukan sama saya ditanyakan, silahkan disana bertanya tapi silahkan langsung kekantor dinas PUPR dan PPK nya silahkan di sana bertanya “ujarnya”
Dengan jawaban seperti itu tentu, media merasa tidak puas bahkan kuat dugaan bahwa proyek tersebut ada tidak beres atau dijadikan lahan korupsi.
Masyarakat Tugala Oyo khususnya, mengharapkan kepada Bapak Bupati Nias Utara, DPRD Nias Utara sebagai pengawas, BPK RI perwakilan Sumut. Dinas PUPR Nias Utara, PPK Nias Utara, untuk segera mengaudit proyek tersebut karena beberapa yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan tersebut.
Ketika awak media meminta tanggapan salah seorang Ketua LSM yang ada di Nias Utara, Febeanus Zalukhu Ketua DPD Gemantara Raya kepulauan Nias. Menanggapi bahwa inilah kelemahan para pengawas dari dinas terkait. Seharusnya mereka itu selalu mepedomani dan patuh pada aturan yang ada di dalam kontrak itu. Sudah jelas aturannya “ucapnya”
“Lanjut Febeanus Zalukhu. Jika hal ini pemerintah Daerah melalui dinas PUPR dan PPK lemah, maka pihak pihak rekanan yang nakal akan merajalela dibumi Nias Utara ini. Kita harapkan agar masyarakat turut pesaran sebagai Pengawasan dan harus kita saling memiliki jangan kita biarkan para koruptor yang hanya menguntungkan diri sendiri “tegasnya”
Temuan yang kami duga tidak sesuai dengan perencanaan yakni: mulai dari pengerjaan BS dari titik nol, BS terlihat bercampur tanah. Juga batu kelapa yang dipakai untuk TPT nya tidak berkualitas. Dan tidak melakukan kebersihan pada ruas jalan, langsung di sertu. Mereka melakukan pekerjaan pada malam tanpa memakai lampu sorot bercahaya normal. Pengaspalan asal asalan. Tebal aspalnya tidak beraturan dan masih ada yang lain lagi termasuk kualitas bahan bahan material. Sehingga belum seumur jagung hasil pekerjaan mereka sudah tidak ada lagi akibat perjalan pondasi lapisan bawah tidak sesuai.
(Asarudi Zalukhu)


