Dugaan Penyimpangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Waytenong Inspektorat Memberikan Dampak Positif

Lampung Barat,kpksigap.com -Menindak lanjuti laporan yang telah di sampaikan ke inspektorat Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 10 Oktober 2024, terkait dugaan penyimpangan dari beberapa item yang di biayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tim inspektorat telah mengaudit Sekolah SMP Negeri 1 Waytenong.

Menurut Keterangan resmi Tim Inspektorat Kabupaten Lampung Barat,kepada awak media di ruang kantornya pada hari Rabu 05/03/2025, audit dilakukan setelah munculnya laporan dari Masyarakat terkait kemungkinan penyalahgunaan dana BOS.

“Kami telah melakukan audit dan menemukan beberapa rincian dalam pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 1 Waytenong yang diduga tidak direalisasikan sesuai dengan RKAS dari beberapa item dari tahun 2020-2023.

“Kami telah merekomendasikan kepada Kepala Sekolah Inisial (S) dan inisial (B) agar mengembalikan kerugian keuangan negara dengan jangka waktu yang di tentukan” Tuturnya.

Adapun dugaan Penyimpangan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang cukup lumayan besar dari tahun 2020-2023.Adapun dugaan penyimpangan tersebut adalah

– Pelaksanaan Kegiatan Ektra kurikuler

– Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

– Pengembangan Pembiayaan

– Pengembangan Perpustakaan,Dll.

Perbuatan yang di lakukan oleh Sdr.(S) Selaku kepala Sekolah SMPN 1 Waytenong Tahun 2020-2022 dan Sdr.(B) Selaiu kepala Sekolah SMPN 1 Waytenong Tahun 2023 Diduga telah melakukan penyimpangan sebagian belanja Dana Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020-2023 yang tidak sesuia dengan peraturan Perundang undangan sebagai berikut :

1). Pasal 3 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

2). pasal 17 ayat ( 1) dan pasal 18 ayat ( 3 )undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

3). Pasal 2 huruf d dan huruf e peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan operasional satuan pendidikan.

Terkait hal tersebut Tim Inspektorat menjelaskan kpd awak media Kpk-Sigap bahwa dengan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil audit merupakan bentuk itikad baik dari pihak yang diaudit tsb.

Kami akan terus memantau untuk perkembangan selanjutnya untuk dapat kami sajikan ke masyarakat secara transparan dan akuntabel,

(Sahilman & Darman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *