
Talaud, Sulawesi Utara, kpksigap.com, Sabtu, 22 Februari 2025.
Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kepulauan Talaud kembali mencuat. Sejumlah LSM anti-korupsi, termasuk Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan KIBAR, menyoroti transparansi serta efektivitas pengawasan dalam penggunaan dana miliaran rupiah dari APBN yang dialokasikan untuk infrastruktur di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, sejak 2017 hingga 2024, ratusan miliar rupiah telah dikucurkan untuk pembangunan jalan dan jembatan, termasuk proyek Jalan Lingkar Talaud sepanjang 199 kilometer. Pemerintah menargetkan tingkat kemantapan jalan mencapai 97 persen pada 2024. Namun, berbagai temuan di lapangan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.
Koordinator Investigasi DPP KIBAR, Alfrets Ingkiriwang, menyatakan bahwa banyak proyek infrastruktur di Talaud menggunakan material yang diduga tidak sesuai standar, sehingga mengakibatkan jalan cepat mengalami kerusakan.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, ditemukan indikasi kekurangan volume pada ketebalan aspal yang dikerjakan oleh PT AKAS dan PT Marga tahun 2024. Bahkan, kami mendapati pengaspalan dilakukan saat hujan deras, yang tentu akan berpengaruh pada kualitas jalan,” ungkapnya.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, turut menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut, serta kemungkinan adanya kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor.
“Kami akan mengajukan permohonan informasi publik terkait proyek ini agar semuanya menjadi jelas. Jangan sampai ini hanya menjadi ajang pencitraan bagi para pejabat di BPJN, Kasatker, dan PPK,” tegas Nanga.

Potensi Pelanggaran UU Tipikor
Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:
Pasal 2 Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”
Jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan wewenang, pejabat terkait serta pihak pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima suap atau gratifikasi dalam proyek pemerintahan.
Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari BPJN Sulut, Kementerian PUPR, maupun pihak kontraktor terkait dugaan penyimpangan ini. Namun, masyarakat dan aktivis anti-korupsi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI segera turun tangan untuk mengaudit proyek ini serta memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami berharap ada konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat. Jika benar ada penyimpangan, maka harus diproses secara transparan agar anggaran negara tidak terus disalahgunakan,” ujar seorang warga Talaud yang enggan disebut namanya.
Masyarakat Kepulauan Talaud berharap proyek pembangunan infrastruktur di daerah mereka berjalan dengan baik dan sesuai standar, tanpa adanya praktik korupsi yang merugikan negara serta rakyat.
(Kpksigap-Red-Robby)


