Statemen Yang Dibacakan Oleh Ketua DPK Apdesi Bikin Geram Para Wartawan dan LSM Subang

Subang kpksigap.com.-
Rapat pertemuan ajang silaturahmi PJ Bupati Subang Drs M Ade Afriandi M.T. dengan para Kepala Desa se Kabupaten Subang membuat kegaduhan di Kalangan kuli tinta atau para wartawan dan Ormas/LSM di Kabupaten Subang setelah mendengar Unggahan Vidio Stetemen yang dibacakan oleh para Ketua Ketua DPK Apdesi yang banyak di seer dibeberapa Grup Media maupun Grup Washap lain nya yang sangat menyudutkan para wartawan dan LSM.selasa (18/02/2025)

Dengan beredarnya vidio tersebut banyak disoroti dan mendapat kecaman dari para ketua LSM dan para wartawan yang kesehariannya tugas tupoksinya sebagai Kontrol Sosial, Sosial Kontrol mengawasi setiap kebijakan maupun pengawasan dalam penerapan seluruh perangkat kepala Desa dalam merealisasikan Anggaran Dana Desa (DD) Banvrop, dan Anggaran yang lain nya.

agar semua Anggaran tersebut tepat sasaran demi kemajuan Desa itu sendiri dan banyak manfaatnya maju mundurna perekonomian masyarakat semua tertumpu kepada Pemerintah Desa sebagai kepanjangan  tangan nya pemerintahan Kabupaten Subang maupun pemerintahan pusat.

Dengan Munculnya Stetment yang dilontarkan oleh para ketua DPK APDESI yang dibacakan Kepala Desa Indra Zaenal Dan Anwar selaku perwakilan DPK DPK dalam unggahan Vidio tersebut sungguh melukai hati dan menyudutkan para ketua LSM dan Wartawan,

karena dengan secara terang terangan menyatakan kinerja Sebagai Kepala Desa Merasa terganggu dan terusik dengan hadirnya wartawan dan LSM yang katanya sering sekali  para Kepala Desa mendapatkan intimidasi dari wartawan dan LSM bahkan sering di teror sampai ada Surat Somasi dari Oknum LSM yang berasal dari data Aplikasi Jaga Desa.

Dalam penyebaran unggahan Vidio tersebut sangat menyudutkan para ketua LSM merasa Geram dan tertangtang hal ini di ungkapkan oleh beberapa ketua LSM seperti Ketua LSM Pendekar ,Ketua LSM Elang Mas, Ketua LSM Gampil dan Masih banyak para ketua LSM dikabupaten Subang yang merasa ditangtang untuk membuktikan kebenaran siapa yang tegak lurus Apakah para Kepala Desa atau Para ketua LSM sebagai kontrol sosial sosial kontrol dan para wartawan yang mengada ada untuk memeras kepala Desa.

Begitu juga ketua A-PPI Kabupaten Subang H Nurdiansah S.H mengecam keras pernyataan para ketua DPK APDESI yang sangat melukai Insan Pers dan menyudutkan semua para wartawan dan LSM dengan membuat Narasi yang tidak pantas di ucapkan oleh Aparatur pemerintahan Desa sehingga membuat polemik dan kegaduhan yang seolah olah  menantang kebenaran dan terkesan mereka yang merasa benar dalam merealisasikan Anggaran dari pemerintah dan tidak menerima adanya pengawasan dari lembaga kontrol sosial.”Tandasnya.

Lanjutnya adapun point yang dibacakan pertama kali oleh Kades Anwar dengan point Sebagai berikut:

1. Surat somasi dari oknum LSM yang berasal dari aplikasi Jaga Desa.
2. Sering di teror oleh oknum wartawan dari salah satu media online/cetak.
3. Ketika tidak mengindahkan surat dari LSM dan akan adanya undangan klarifikasi dari APH,
4.Ketika di undang klaripikasi kemudian kami disuruh membawa LPJ satu tahun.
5. Kinerja kami terganggu dengan hal-hal tersebut yang akhirnya terindikasi pemerasan bukan pengawasan.

Sedangkan sesi kedua dibacakan oleh Indra Zaenal membacakan 4 point :

1. Memohon pada Pemerintah Kabupaten Subang melalui PJ Bupati agar Mendata serta memperipikasi LSM dan Media Online / cetak apakah masih mempunyai Legalitas Hukum.
2. Meminta sistem pengawasan dan keamanan Anggaran Desa dijalankan sesuai aturan Irda sebagai ujung tombak.
3. Memohon pada Bupati agar menertibkan sistem pengawasan dan pembinaan kepada Kepala Desa agar sesuai aturan.
4. Memohon pada Bupati agar membuat kesepatan debgan APH (Aparat Penegak Hukum) tentang aturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan)

Apabila terhitung satu bulan permohonan tidak ditindak lanjuti tertanggal 18 Februari 2025 sampai 18 maret 2024 maka kami selaku kepala desa se-kabupaten subang :
1. Tidak akan mencairkan Dana Desa yang merupakan sumber dari APBN dan akan menyerahkan seluruhnya pengelolaan oleh Pemerintah Kabupaten Subang kemudian Desa hanya sebagai penerima manfaat saja.
2. Apabila permohonan kami tidak ditindak lanjuti secepat, kami akan mogok kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Point point yang dibacakan tersebut sudah jelas sebagai bentuk Narasi provokasi yang  mendapatkan kecaman keras dari semua pihak terutama Media dan LSM, karena sudah jelas tupoksi LSM dan Media sebagai kontrol sosial dalam melakukan pengawasan yang didasari oleh by data, tidak mungkin dalam adanya surat somasi kepada kepala Desa tanpa adanya data yang akurat, dan tak seharusnya para Kepala Desa Merasa gerah dan takut di awasi kalau kerja kepala Desa benar dan jujur dalam merealisasikan semua Anggaran dari pemerintah,”Pungkasnya.

(KPKsigap – RED – Mangsubang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *