Masamba kpksigap.com Februari 2025
“Kasus ini bermula pada saat bapak Sutrisno melakukan pelunasan pinjaman modal di PNM/ULAMM unit Bone-bone Luwu Utara. Pinjaman modal ini di ambil oleh Ibu EMI Sumarni istri dari bapak Sutrisno sekitar Rp.200.000.000 dengan agunan sertifikat dan macet di dalam melakukan pembayaran angsuran sehingga rumah ibu EMI Sumarni di segel oleh pihak PNM sebanyak 3 kali, pada awal Agustus dengan terpaksa ibu EMI dan bapak Sutrisno menjual rumah tersebut kepada bapak suwarno paman dari ibu EMI SUMARNI sendiri untuk melunasi utang di PNM/ULAMM.
Setelah kedua bela pihak sepakat untuk melakukan melakukan transaksi jual beli rumah tersebut, bapak SUWARNO meminjam modal di bank mandiri untuk membayar rumah ibu EMI SUMARNI.
Sebelum bapak SUWARNO, SUTRISNO dan IBU EMI SUMARNI Melakukan pelunasan di PNM/ULAMM, dia bertanya kepada kepala UNIT PNM/ULAMM (AZIS) apakah pada saat kami melakukan pelunasan sertifikat bisa di kembalikan, kepada nasabah pihak PNM/menjawab ia bisa di kembalikan Dan ternyata pada saat kedua bela pihak melakukan transaksi PELUNASAN DI KANTOR UNIT BONE-BONE PNM/ULAMM Pada tanggal 22 Agustus 2022 pihak PNM/ULAMM tidak mengembalikan sertifikat tersebut dan Hannya menjanjikan pada 29 Agustus 2022. Ternyata pada saat nasabah menagih pengembalian sertifikat tersebut, Pihak PNM/ULAMM tidak mengembalikan sertifikat tersebut, lebih parahnya lagi sertifikat tersebut sampai hari ini Jumat,14 Februari 2025 sertifikat ini belum juga di kembalikan PIHAK PNM/ULAMM.” ujar (SUWARNO)
“Di bulan Desember 2024 bapak SUWARNO mengadukan penahanan sertifikatnya selama lebih dari 2 tahun kepada kami, mengenai kegelisahannya setelah melakukan pelunasan Di kantor PNM/ULAMM UNIT BONE-BONE Luwu Utara pada tanggal 22 Agustus 2022 senilai Rp.163.000.000 dan berharap pada saat melakukan pelunasan bapak SUWARNO dan ibu EMI SUMARNI mereka berharap sertifikatnya akan di kembalikan, namun tak seindah apa yang di inginkan pihak nasabah hany di berikan kutipan janji dan janji sampai janjinya tersebut menghabiskan waktu selama 2 tahun lebih. Setelah kami mendengarkan keluhan mantan warga (SUWARNO) esok harinya mengomfirmasi kepada pihak PNM/ULAMM unit Bone-bone dan mereka menjawab, bahwasanya pihak PNM/ULAMM tidak bisa mengembalikan sertifikat nasabah dengan alasan Status pinjaman modal nasabah tersebut belum lunas di dalam sistem karena pelunasan yang di lakukan nasabah tidak masuk kedalam rekening perusahaan (PNM/ULAMM). pada 11 Januari 2025 kami ingin melakukan aksi/demo namun pihak APH Luwu menfasilitasi kami untuk bertemu pihak PNM/ ULAMM di ruangan kasat intelkam polres Luwu Utara. Di pertemuan tersebut ada tiga belah pihak yang hadir kami selaku pihak nasabah ( korban), PNM/ULAMM unit Bone-bone Luwu Utara dan Cabang Palopo serta kasat intelkam polres Luwu Utara dan Kabag OPS polres Luwu Utara. Pada saat itu pihak PNM/ULAMM menjanjikan kepada kami akan memberikan informasi pada tanggal 24 Januari 2025, tentang pengembalian sertifikat tersebut namu sampai hari ini kami belum mendapatkan kabar baik. dengan terpaksa kasus ini ka.i laporkan kepada polres Luwu Utara dan kami berharap pihak polres Luwu Utara segera usut dan tuntaskan kasus ini.(Irfan Lutra
Pihak Korban PNM/ULAMM melapor di polres Luwu Utara



