Pelanggaran Rektor Terjadi Berulang Diduga Ada Kepentingan Terselubung

Manado — kpksigap.com || Polemik kepemimpinan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali ramai setelah seorang dosen kini datang dosen lainnya yang kritis mengungkapkan ketidakadilan dalam penerapan aturan terkait jabatan struktural.
Kali ini, menyasar kepada inkonsistensi Rektor Unsrat dalam menegakkan statuta universitas, khususnya terkait batas usia pejabat akademik.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), oknum VD alias Vennetia, hingga kini masih duduk manis di kursi kepemimpinannya, meskipun usianya ketika terpilih telah melewati batas maksimal yang ditetapkan dalam statuta, yakni 61 tahun.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama karena Rektor melalui Wakil Rektor II justru memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran, Nova Kapantouw, dengan alasan yang sama.
Dualisme keputusan Rektor dinilai tidak konsisten. Kebijakan berbeda terhadap dua dekan yang sama-sama melanggar aturan semakin menguatkan dugaan adanya kepentingan tertentu dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) di Unsrat.
Jika Nova Kapantouw diberhentikan, mengapa oknum VD alias Vennetia tetap bertahan? Selain itu, Rektor juga dinilai melakukan pelanggaran serupa dengan melantik Wakil Rektor III yang tidak lagi memenuhi syarat usia, bertentangan dengan ketentuan statuta yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam tata kelola universitas.
“Ini menunjukkan Rektor tidak memiliki konsistensi dalam mengambil keputusan. tegas sumber
Sumber menambahkan jika benar-benar mengikuti aturan, seharusnya keputusan yang sama diterapkan pada semua pejabat yang melanggar,” ujar dosen tersebut.Rektor Unsrat disebut-sebut kerap melanggar aturan tanpa konsekuensi yang jelas. Apakah ini murni karena ketidaktahuan atau justru kesengajaan?
Beberapa dosen menilai, sejak awal, Rektor sendiri diduga  terpilih dengan syarat yang tidak sepenuhnya terpenuhi, terutama dalam hal pengalaman manajerial.Menurut statuta Unsrat, seorang calon Rektor harus pernah menjabat sebagai kepala jurusan atau kepala bagian dalam periode tertentu. Namun, syarat ini tampaknya diabaikan dalam pemilihan Rektor saat itu.
“Statuta adalah produk hukum yang mengatur jalannya universitas.,jika terus dilanggar, maka harus ada audit atau penyelidikan khusus terhadap kebijakan yang diambil Rektor,” sebutnya.
Ketidakadilan dalam penerapan aturan ini juga menimbulkan spekulasi adanya dugaan kesepakatan tertentu antara Rektor dengan pejabat yang dipertahankan. Mengapa Rektor begitu selektif dalam menegakkan aturan?
Sejumlah dosen menduga ada hubungan khusus antara Rektor dengan Dekan FKM serta Wakil Rektor III yang tetap dipertahankan meski melanggar ketentuan usia.
Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran etika kepemimpinan akademik.”Sebab jika seorang pemimpin akademik tidak mampu menegakkan aturan dasar universitas, lalu bagaimana dengan aspek lainnya? Ini perlu menjadi perhatian serius,”
Yang lebih miris, Rektor Unsrat diduga mengabaikan putusan pengadilan terkait kasus serupa. Seharusnya, keputusan hukum ini bisa menjadi yurisprudensi untuk bersikap tegas terhadap semua pelanggaran statuta. Namun, nyatanya, Rektor tetap memilih bertindak sewenang-wenang dan membiarkan pelanggaran terus terjadi.
“Kejahatan akan langgeng jika orang-orang yang tahu kebenaran hanya diam,” tegas dosen tersebut.
Dengan serangkaian pelanggaran ini, pertanyaannya kini bukan lagi apakah Rektor Unsrat akan berubah, melainkan apakah ia masih layak memimpin?
Ataukah sudah saatnya dilakukan audit menyeluruh terhadap kepemimpinan di Unsrat untuk mengembalikan marwah universitas sebagai institusi akademik yang menjunjung tinggi aturan dan integritas? pungkas sumber
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait yang ditudingkan,redaksi menunggu hak jawab atau hak koreksi dari oknum maupun instansi terkait.**(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *