Ketua BPD Desa Gomo Gomo Di Laporkan Warga Ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

Kepulaun Aru , kpksigap.com – Sikap dan kinerja ketua BPD Desa Gomo Gomo kecamatan Aru Tengah Selatan Kabupaten kepulauan Aru Provinsi Maluku tidak transparansi dalam pembagian dana BLT tahap l Tahun 2024 senilai Rp. 78.000.000 kepada 52 keluarga penerima manfaat.

Bader Mangar , salah satu warga masyarkat Desa Gomo Gomo , yang namanya terdaftar sebagai keluarga penerima bantuan BLT Ekstrim , kepada KPK – SIGAP Sabtu ( 1/2/2025) , mengatakan bahwa , dirinya mengutuk keras sikap dan kinerja Ketua BPD Desa Gomo Gomo .” ALAUDIN WANTOGAR.” yang tidak jujur dan keterbukaan kepada kami dalam pembagian dana BLT tahap l tahun 2024 kepada 52 kpm.

Karena dari 52 keluarga penerim manfaat BLT , tahap l tahun 2024 , hanya 47 keluarga yang menerimaan bantuan tersebu.” Ujar Bader.’

Sementara saya atas nama Bader Mangar , bersama Hibraim Ali Halim , Nurdin Wongarwy , dan Tamher Baun. Sama sekali tidak menerima bantuan tersebut.

Maka saya menduga ketua BPD Alaudin Wantogar sudah menggelapkan hak kami”sambung Bader.”

Selain itu , yang menjadi pertanyaan , kenapa ketua BPD .”Alaudin Wantogar.” yang membagikan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat yang bukan kewenangannya.

Semestinya pembagian dana tersebut , itu kewenangan Bendahara Desa..

Pembagian bantuan ini juga , ketua BPD tidak melibatkan Penjabat desa Gomo Gomo , Bendahara Desa , anggota BPD serta Banbinsa dan Bhabinkabtibmas Wailayah Desa GOMO GOMO

Hal ini ,kami sudah mendatangi kantor kejaksaan Negeri kepulauan Aru , untuk masukan laporan terkait dugaan penyelewengan dana Tersebut.

Maka ini , saya meminta kejaksaan Negeri kepulauan Aru , segera memanggil Alaudin Wantogar terkait dengan dugaan penyalagunaan dana BLT Tahap l Tahun 2024 .Untuk memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan hukum dan UU yang berlaku di NKRI. ( KPK – SIGAP – RED – BOGER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *