Sulut, 29 – 01, kpksigap.com
Cukup di sayangkan kementerian yang mengelola Anggaran APBN Triliun rupiah tidak melakukan prinsip transparansi, ini terungkap dalam kajian kami tentang PERMEN PUPR NO 15 TAHUN 2020 tentang penyelenggaraan layanan informasi publik pada pasal 20.
“Kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat izin mengemudi, atau paspor bagi pemohon perseorangan atau anggaran dasar/anggaran
rumah tangga badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi pemohon berbadan hukum,” katanya.
Intinya hanya organisasi yang terdaftar di kementerian Hukum dan ham yang di layanani.
ini menunjukkan ada pembatasan dalam mengakses informasi publik, lebih khusus dalam pelaksanaan Belanja.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik pada pasal 4
“Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,”katanya.
Keberadaan permen 15 tahun 2020 menimbulkan kan banyak tanda tanya,kementrian PUPR selaku pengguna anggaran mengeluarkan kebijakan yang berpotensi melindungi penyalahgunaan anggaran, dengan membuat aturan standar ganda.
Hal ini dapat menghambat dalam pencegahan pemberantasan Korupsi.
dan membuat para Koruptor melenggang bebas gentayangan di kementerian tersebut.
Selain itu prinsip transparansi penggunaan anggaran sebagai mana di atur dalam UU no 17 tahun 2003 juga di abaikan, jadi sangat jelas Prodak kementerian PUPR tersebut di atas sangat menguntungkan para oknum Koruptor dan penyalahguna anggaran ini dapat berdampak buruk bagi peran serta masyarakat dalam mewujudkan NEGARA RI yang bebas Korupsi. ***
(KPK Sigap -Red – Meidy )



