Sampang – kpksigap.com
Nasib tragis dialami Moh. Taufik Hidayatullah, seorang pegawai honorer Salah Satu dinas di Kabupaten Pamekasan. Ia ditahan Polres Sampang atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, kuasa hukumnya mengklaim bahwa kliennya adalah korban penjebakan.
Menurut kuasa hukum korban, Akhmad Mausul Nasri, kasus ini bermula dari pertemanan korban dengan M (25) alias Rian, seseorang yang dikenal korban sejak masa SMA, M menawarkan pekerjaan sampingan kepada korban sebagai pengantar makanan dan laundry, selama bekerja, korban tidak pernah bertemu langsung dengan M, semua pesanan hanya dikirimkan ke lokasi tertentu, dan pembayaran dilakukan via transfer. Minggu (19/01/25
Dua hari sebelum kejadian, pada 16-17 Desember 2024, M diduga memaksa korban mengonsumsi sabu-sabu, meski awalnya menolak, korban akhirnya menurut karena terus ditekan, pada 18 Desember 2024, M meminta korban mengantarnya ke Sampang untuk menaiki travel menuju Surabaya.
Di perjalanan, M sempat berhenti di Jl. Prajjan, Camplong, dengan alasan menelepon seseorang, saat itu, ia menyerahkan bungkusan tisu kepada korban, tidak lama kemudian, tiga orang mendekati korban dan langsung menahannya, korban mengira mereka adalah begal hingga sempat memberontak
M berhasil melarikan diri dengan berjalan kaki, sementara korban dibawa ke Mapolres Sampang. Di perjalanan, korban diduga dipaksa mengaku sebagai pengedar narkoba, tetapi ia bersikeras bahwa dirinya dijebak.
Korban kini ditahan dengan status tersangka. Pada 15 Januari 2025, kuasa hukumnya melaporkan M ke Polres Sampang atas dugaan persangkaan palsu sesuai Pasal 318 KUHP. Kuasa hukum berharap laporan ini diproses sesuai hukum agar kejadian serupa tidak terulang pada orang lain.
Sementara pihak polres Sampang Sampai berita kami rilis, belum memberikan tanggapannya terkait Pelaporan kuasa hukum Korban.
(KPK SIGAP – RED – Mr Abu Nawas)




