Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Ronald Tannur

KPK SIGAP INVESTIGASI
JATIM BANYUWANGI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, Rudi Suparmono (RS) mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Abdul Qohar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Selasa, (14/1/2025), mengatakan penetapan itu dilakukan karena sudah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap.

Abdul Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur, yang saat ini juga menjadi tersangka dan meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Qohar juga mengungkapkan bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh Rudi adalah sebesar 20.000 dolar Singapura dari bagian yang diberikan kepada Erintuah dan hakim-hakim lainnya serta 43.000 dolar Singapura yang diberikan secara langsung oleh Lisa Rahmat.

Menurut Qohar, pengeledahan dilakukan di kediaman RS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Uang Rp 21,1 Miliar tersebut ditemukan dalam mobil dalam bentuk pecahan Rupiah, Dolar Singapura dan Dolar Amerika Serikat.

“Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti (Istri RS) ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam 3 koper dan 1 tas, Total barang bukti uang yang ditemukan Penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000 (dua puluh satu miliar seratus empat puluh satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah),” ujar Qohar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Rudi Suparmono (RS), mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, “Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka,” terang Qohar.

Abdul Qohar menjelaskan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika Lisa Rahmat (LR) pengacara Ronald Tannur yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada tanggal 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan, “Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Lisa meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur yang kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH).ungkap:(Kurnia/Tim Investigasi Kpk Sigap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *