Penyerahan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ,Oleh Bawaslu Aru , Ke BKN

Kepulaun Aru, kpksigap.com, – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar, Selasa (7/1/2025).

Hal ini ,  berdasarkan pada amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024. Tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN .” ungkap    Alan Yacobus .

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru ke Kantor Regional IV BKN Makassar disambut oleh Bapak Abdul Kadir, Bagian Analis Pengawasan Auditor BKN Region IV dan Bapak Burhan, Bagian Analis Pengawasan Auditor BKN IV.” sambung Alan .

“Dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang diteruskan ke BKN adalah hasil penelusuran informasi awal dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ujar Alan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kami sudah melakukan penelusuran, sudah membuat laporan hasil pengawasan dan kajian hukumnya, sehingga berdasarkan pleno pimpinan diputuskan merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN,” jelas Alan .

Netralitas ASN merupakan sesuatu yang wajib dijaga oleh seluruh ASN terutama di masa Pilkada, karena dalam proses pemilihan potensi dugaan pelanggaran tidak hanya pada netralitas ASN tapi juga berpotensi melanggar tindak pidana.

Kami himbau seluruh elemen masyarakat dapat melaporkan, jika menemukan ada unsur dugaan  pelanggaran. Agar Pemilu/Pilkada kedepan tetap berjalan dengan kondusif, aman dan lancar .”

(KPKsigap – RED – BOGER)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *