Miris, Kepsek SDN Pulau Harimau Diduga Pecat Guru Honorer Setelah 7 Tahun Mengabdi

BAKAUHENI, KPK-Sigap.com — Nasib pahit menimpa seorang guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan, yang dialami oleh Dian Purbandini. Ibu Guru yang telah mengabdi selama 7 tahun ini, secara tiba-tiba menjadi korban pemecatan sepihak oleh Oknum Kepala Sekolah SDN Pulau Harimau, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan pada tanggal 13/12/2024 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk menjadi guru.

Sejak 2017 silam. Status yang bersangkutan sendiri merupakan guru honorer di SDN tersebut. Walau dengan gaji yang minim, namun sebab kecintaannya terhadap dunia Pendidikan. Membuat Dian panggilan sehari-hari bu guru ini, rela selama bertahun-tahun bangun pagi dan meninggalkan semua pekerjaan dirumahnya.

Namun sayang, kini kecintaan dan pengabdian nya terhadap dunia Pendidikan selama 7 tahun, sekarang harus terzholimi oleh keputusan sepihak Kepala Sekolah SDN Pulau Harimau yang memecat Dian dengan atau tanpa alasan yang kuat.

“Ia pak, saya sudah jadi guru honorer mulai tahun 2013. Tapi mengajar sebagai guru honorer di SDN Pulau Harimau baru 7 tahun” sebut Dian kepada media ini kala ia mengadukan prihal pemecatan dirinya secara sepihak oleh kepala sekolah, Senin (6/01/2025).

Bu Guru Dian pun terlihat sempat menunjukkan wujud surat pemecatan dirinya, sembari ia menceritakan pihak sekolah yang mengeluarkan dia dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa alasan begitu saja, bahkan bukan kepala sekolah yang memberikan surat pemecatan dirinya, Apalagi ia sendiri telah mengajar dan mengabdi di SDN itu sudah selama 7 tahun.

Dengan mata berkaca -kaca, Dian bercerita tentang nasibnya pasca ia dipecat oleh Kepala Sekolah di SDN Pulau Harimau itu. Dian yang ternyata merupakan tulang punggung keluarga, mengatakan tak tau harus bagaiman kelak ia akan menghidupi anak anaknya. Jelas peristiwa seperti ini begitu sangat mengoyak rasa keadilan.

“Sekolah itu harapan hidup saya, terus terang gaji yang saya terima sebagai guru honorer digunakan sepenuhnya untuk membiayai anak-anak pak. Dengan gaji yang ada harus dicukup-cukupi untuk biaya makan, dan untuk biaya pendidikan mereka,” katanya seraya mengusap kelopak mata yang tampak basah.

Sementara itu, berdasarkan surat pemecatan tersebut, disebutkan atas nama Dian Purbandini disampaikan pihak kepala sekolah Tidak Memenuhi syarat sebagai Guru, meskipun dirinya mulai menjadi guru honorer dari tahun 2013. Dan saat ini sedang menjalankan pendidikan S 1 di Unila Lampung. Namun karena keterbatasan biaya belum mengikuti wisuda.

Sementara, pihak Disdik Lamsel dan Kepala sekolah SDN Pulau Harimau belum bisa dikonfirmasi. (Tedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *