Kota Tidore_ kpksigap.com Oba Tengah_. 31-12-2024, kepala Desa Lola diduga berhentikan perangkat desa tanpa aturan, untuk memberhentikan perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa , perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), “sekarang untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.Kades hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa singkrong dalam menjalankan pemerintahan. Tetapi aneh bin ajaib apa yang dilakukan oleh Kades Lola memberhentikan stafnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Kades Lola memberhentikan stafnya melalui pesan WhatsApp. “ Assalamualikum Tima (Staf Desa) mungkin di 2025 saya so tara bisa pake NgNa kerja di kantor lagi, NgNa Pe laki terlalu lebe hina Pe kita (kades Lola)” Sumber yang didapat dari media KPK Sigap dilapangan bahwasanya pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa karena dia staf yang dipecat ini, suaminya sering mengkritik Kepala Desa Lola, ini merupakan sebuah keegoisan yang dilakukan oleh Kades Lola, sangat disayangkan seorang kepala desa memberhentikan stafnya seperti seorang admin grup yang mengeluarkan anggota WhatsApp grup ( ini kepala desa atau admin grup WhatsApp) seharusnya seorang Kepala Desa atau pemimpin Desa harus membaca dan mengerti Permendagri Nomor 67 tahun 2017 itu sendiri.
( Rusli Halil )
Diangkat menggunakan SK di berhentikan melalui pesan WhatsApp*




