Kubu Raya, kpksigap.com – Proyek pengerjaan jalan aspal di Kompleks Aldi Mutiara, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, kualitas pekerjaan proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat tersebut diduga kurang memenuhi standar.
Hasil pantauan di lapangan pada Rabu, 25 Desember 2024, menunjukkan ketebalan lapisan aspal yang hanya sekitar 1 cm. Selain itu, material batu split yang digunakan tampak tidak sesuai spesifikasi, dengan ukuran mencapai 3×2 cm, dan proses pemadatan menggunakan stobbal terkesan kurang maksimal. Proyek yang dilaksanakan oleh CV Al Fitroh Mandiri ini menggunakan sumber dana APBD Provinsi Kalbar tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp179 juta.
Papan informasi proyek mencantumkan masa pengerjaan selama 30 hari. Namun, papan tersebut tidak menyebutkan tanggal dimulainya pekerjaan maupun volume jalan aspal yang dikerjakan. Hal ini memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait transparansi proyek.
Seorang warga Desa Kapur yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.“Kalau dilihat dari kualitas aspalnya, ini tidak tahan lama. Ketebalannya sangat tipis, jelas kurang memenuhi standar,” ujarnya.
Di lokasi lain yang masih berada di wilayah Desa Kapur, ditemukan sejumlah proyek jalan aspal dan rabat beton yang tidak dilengkapi papan informasi. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik proyek siluman yang kurang transparan dan rawan penyelewengan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat, Yosafat Triadhi Andjioe, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait temuan ini.
Masyarakat berharap pemerintah provinsi segera turun tangan untuk mengawasi pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di wilayah ini agar sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Apalagi, jalan merupakan kebutuhan vital yang sangat menentukan mobilitas warga.
Penulis : Maulana



