KETAPANG,kpksigap.com – Kalimantan Barat – Masyarakat Desa Jago Bersatu, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, dihebohkan dengan dugaan penjualan aset Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) oleh oknum kepala desa yang baru menjabat.
Kejadian ini memunculkan keresahan dan tuntutan transparansi dari warga, yang meminta penjelasan terkait pengelolaan aset tersebut.
Aset Desa yang Dipertanyakan
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah sebuah mobil truk yang sebelumnya digunakan untuk operasional desa. Mobil tersebut, yang dibeli dengan dana Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 140 juta pada masa kepemimpinan kepala desa sebelumnya, diduga telah dijual tanpa sepengetahuan masyarakat.
Narto, salah satu warga setempat, menyatakan bahwa warga juga mempertanyakan keberadaan mesin penyedot pasir yang diduga dijual oleh ketua Bumdes. “Masyarakat tidak tahu ke mana uang tersebut pergi, dan siapa yang mengambilnya,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap transparansi keuangan desa, termasuk pemotongan Rp 25 juta untuk biaya notaris yang dianggap tidak jelas peruntukannya.

Lemahnya Pengawasan
Kekhawatiran warga tidak hanya terfokus pada aset yang hilang, tetapi juga pada lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan, kabupaten, dan Inspektorat. Menurut warga, pengelolaan Bumdes selama ini tidak mendapat perhatian serius, sehingga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan aset.
Klarifikasi Belum Didapat
Upaya untuk mendapatkan keterangan dari perangkat desa maupun ketua Bumdes sejauh ini belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang seharusnya digunakan untuk komunikasi ternyata tidak aktif, memperparah ketidakpuasan warga terhadap transparansi aparatur desa.
Tuntutan Warga
Warga mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini. “Kami hanya ingin tahu ke mana aset desa ini pergi, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” tambah Narto. Jika tidak segera diatasi, masyarakat khawatir bahwa konflik ini akan semakin memanas.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam memastikan akuntabilitas dan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. Kejelasan dan penanganan yang cepat sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
Sumber : Anrto, mewakili masyarakat
Penulis : Maulana




