APH DI MINTA SEGERA PERIKSA PT.SJP, NAMA PT.INJATAMA TURUT Di SERET AKIBAT MERUSAK ALIRAN SUNGAI SEMIEX

Bengkulu-Kpksigap.com–Yayasan Lingkungan Hidup Semangat Bersama (YLH-SEBAR) mendesak aparat penegak hukum (APH) menindak tegas PT.Selamat Jaya Persada (PT.SJP) atas dugaan perusakan lingkungan yang terjadi.

 

Hal ini secara tegas disampaikan anggota YLH-SEBAR, Ishak Burmansyah, atas aktivitas penambangan yang dilakukan disekitar aliran sungai Semiex di Desa Tanjung Alai kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan PT.SJP.

 

“Jika ini PT.SJP tidak ditindak dengan tegas dan segera, maka kerusakan lingkungan yang lebih parah bisa saja akan terjadi,” ungkap Burandam panggilan akrabnya, Kamis (19/12/24).

 

Burandam dengan tegas mengingatkan, agar pihak perusahaan jangan hanya mau mengeruk isi perut bumi demi mengejar keuntungan tanpa memperdulikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.

 

Penambangan yang tidak memperdulikan dampak buruk pada kerusakan lingkungan, kata Burandam, hanya akan melahirkan permasalahan baru kedepannya. Berpotensi menimbulkan bencana karena kerusakan ekosistem yang terjadi, akan memberikan kerugian yang besar bagi daerah.

 

“Aktivitas penambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT.Injatama itu diduga telah melanggar aturan dengan melakukan pengalihan di aliran sungai Semiex sepanjang lebih kurang 500-600 meter,” ungkap Burandam.

 

Aktivitas penambangan batubara itu disebut telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, tentang Perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS).

 

Burandam juga mendesak pihak KLHK RI, DLHK Provinsi Bengkulu serta Inspektur Tambang untuk segera mengambil sikap tegas atas aktivitas yang merusak lingkungan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *