Kapuas Hulu,kpksigap.com – Pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Landau Mawang di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik. Proyek yang dimulai pada awal 2024 ini diduga tidak akan selesai tepat waktu. Dengan sisa waktu yang semakin menipis, progres fisik pembangunan dilaporkan belum mencapai 50 persen dari keseluruhan target pekerjaan.
Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024. Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV. Reka Citra Mandiri dengan durasi kontrak selama 90 hari kalender. Namun, lambannya realisasi pembangunan memicu kekhawatiran masyarakat akan kegagalan proyek ini.

Kejanggalan di Lokasi Proyek
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas dan daya tahan bangunan jika proyek ini selesai kelak.
Selain itu, sejumlah aktivitas di lokasi proyek terlihat minim. Para pekerja yang ada hanya melakukan pekerjaan ringan dengan peralatan yang terbatas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini akan molor dari jadwal penyelesaian.
Menurut salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mereka melihat pengerjaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Kami setiap hari melewati lokasi, tapi progresnya lambat sekali. Kami khawatir sekolah ini tidak selesai tepat waktu,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Jika dugaan kelalaian ini benar, maka pelaksana proyek berpotensi melanggar Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal tersebut mengamanatkan penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak kerja.
Tidak hanya itu, jika kelalaian ini menimbulkan kerugian negara, maka pelaksana dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi penyimpangan dana publik yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat.
Minimnya Respons dari Pihak Terkait
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Hulu berujung nihil. Pejabat terkait tidak dapat ditemui di kantornya, sementara sambungan telepon juga tidak mendapat jawaban.
Situasi ini menambah keresahan masyarakat yang meminta adanya kejelasan mengenai progres dan penggunaan anggaran proyek. Seorang tokoh masyarakat Landau Mawang menegaskan perlunya pengawasan ketat dari pihak berwenang. “Kami berharap ada transparansi dari pemerintah. Aparat penegak hukum juga harus turun tangan jika ditemukan penyimpangan dalam proyek ini,” tegasnya.
Mendesak Penyelesaian Tepat Waktu
Tertundanya penyelesaian proyek ini berdampak langsung pada akses pendidikan anak-anak di wilayah Landau Mawang. Masyarakat berharap proyek ini segera dikebut agar fasilitas pendidikan yang memadai dapat segera dimanfaatkan.
“Anak-anak kami butuh sekolah yang layak. Jangan sampai proyek ini jadi mangkrak dan malah merugikan kami semua. Pemerintah harus bertindak cepat,” ucap salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.
Pendidikan Sebagai Prioritas Utama
Keterlambatan ini memberikan catatan serius bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan pengawasan proyek pembangunan, khususnya di sektor pendidikan. Fasilitas sekolah yang layak adalah bagian dari hak dasar anak-anak yang tidak boleh diabaikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek ke depannya. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah akan semakin tergerus.
Sumber : (TIM-Liputan) Redaksi
Penulis : ( Maulana )



