Kriminalisasi Warga Bandar Masilam: Oknum Polisi Diduga Sewenang-Wenang, Masyarakat Serukan Keadilan

Simalungun, KPKSigap.com – Masyarakat  melakukan aksi damai menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang menimpa Nurpadillah. Mereka menyoroti tindakan oknum penegak hukum yang dinilai sewenang-wenang dalam penanganan kasus tersebut.

Nurpadillah, warga Bandar Masilam 2, diduga mengalami kriminalisasi dan diskriminasi oleh oknum aparat penegak hukum berinisial JRS (Jeremi Sirait) dan Juara Gultom, yang bertugas di wilayah hukum Simalungun. Aksi damai dilakukan oleh masyarakat sebagai protes atas tindakan tidak adil yang menimpa Nurpadillah.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah:

Nurpadillah: Korban yang diduga dikriminalisasi.

JRS (Jeremi Sirait) dan Juara Gultom: Oknum aparat yang diduga terlibat.

Niman Damanik: Menantu Nurpadillah yang menjadi saksi dan narasumber.

Masyarakat Bandar Masilam 2: Pendukung aksi damai menuntut keadilan.

Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 2024, ketika Nurpadillah memenuhi kewajiban wajib lapor di Polsek Perdagangan. Namun, ia justru diborgol dan dipindahkan ke Lapas Kelas II Pematang Siantar tanpa penjelasan yang jelas.

Kejadian ini berlangsung di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, dan berlanjut ke Kejaksaan Simalungun serta Lapas Kelas II Pematang Siantar.

Kasus ini berawal dari dugaan pencurian ubi yang dilaporkan oleh pihak lain. Namun, keluarga Nurpadillah menduga ada rekayasa kasus yang melibatkan oknum aparat. Pernyataan “Juara Gultom kok dilawan” dari salah satu oknum turut memicu kecurigaan masyarakat bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Nurpadillah.

Pada 5 Desember, Nurpadillah datang ke Polsek Perdagangan untuk memenuhi kewajiban wajib lapor. Namun, ia kemudian diminta mendatangi kejaksaan atas perintah yang tidak dijelaskan secara rinci. Tanpa penjelasan lebih lanjut, ia tiba-tiba diborgol dan dibawa ke Lapas Kelas II Pematang Siantar sekitar pukul 11 siang. Menantunya, Niman Damanik, merasa bingung dan panik, lalu menghubungi kuasa hukum serta keluarga.

Aksi Masyarakat

Sebagai bentuk protes, masyarakat melakukan aksi damai dengan membawa simbol “keranda mayat”, yang melambangkan kematian hukum di Simalungun. Mereka menyerukan agar kasus ini diusut tuntas dan meminta keadilan bagi Nurpadillah

Kesimpulan:
Masyarakat Bandar Masilam 2 menuntut transparansi, keadilan, dan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Nurpadillah. Kasus ini mencerminkan keresahan publik terhadap praktik hukum yang dinilai tidak adil dan sewenang-wenang.

(KPK SIGAP – BANDAR MASILAM 2 SIMALUNGUN SUMUT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *