Biatan Ilir, kpksigap.com,- ( 04/12/2024 )
Pada hari ini karyawan atas Nama Marianus Nong Moa Mengkuasakan kepada DPC FPBM-KASBI Terkait permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT. Dwi Lestari Jaya .
Marianus Nong juga selaku ketua Pengurus Tingkat Perusahaan (PTP) FPBM-KASBI Kabupaten Berau dan juga sekaligus sebagai anggota yang diputuskan kontraknya oleh PT. Dwiwira Lestari Jaya , iya menyampaikan bahwa pemutusan ini saya Duga tidak sesuai aturan UU Ketenagakerjaan. Saya sudah bekerja selama 1 Tahun.
Kontrak Awal Sejak Tanggal 03 Desember 2023 – 03 Juni 2024.
Kemudian Lanjut Kontrak Ke 2 Tanggal 03 Juni 2024 – 03 Desember 2024.
Apakah saya bekerja di perusahaan perkebunan sawit sudah sesuai untuk diterapkan aturan PKWT tersebut, saya harap aturan yang di terapkan kepada saya dapat di uji kembali di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Berau agar saya bisa lebih paham jika pemutusan hubungan kerja saya ini sudah sesuai aturan UU yang berlaku.
Ibu Halimah selaku Asisten dari pak Marianus Nong Moa terkait Pemutusan Hubungan Kerja Sudah berdasarkan penilaian dia.
Pak Riski selaku Perwakilan Management PT. Dwiwira Lestari Jaya menyampaikan saat mediasi bahwa Pemutusan Hubungan Kerja Pak Marianus Nong Moa itu sudah menjadi keputusan Management PT. Dwiwira Lestari Jaya.
Sudirman selaku Ketua DPC FPBM-KASBI Kabupaten Berau sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Saat mediasi berupaya meminta agar Pak Marianus Nong Moa selaku ketua PTP FPBM-KASBI yang ada di Perusahaan PT. Dwiwira Lestari Jaya di pekerjaan kembali agar tidak menambah angka pengangguran bukan malah pemutusan hubungan kerja.
Namun pihak PT. Dwiwira Lestari Jaya tetap mengakhiri kontrak kerja dengan aturan PKWT sesuai ketentuan PP No.35 Tahun 2020 Pasal 16. ( Tertuang di Berita Acara Serah Terima / Perjanjian Bersama yang tidak di tandatangani oleh Pak. Marianus Nong Moa )
(KPKSigap – RED – M.Amin)




