Gowa, KPKsigap.com,- Alhamdulillah kini Korban kasus terkait Perundungan yang terjadi di sekolah Dasar (SD) Biringkalorok sudah keluar dari rumah sakit umum Syech Yusuf Kallongtala’ , setelah dirawat beberapa hari dengan kondisi yang amat memprihatinkan. Alhamdulillah berkat bantuan dari Pemerintah Daerah setempat ( Kadis PPA serta Sekdis Pendidikan Kabupaten Gowa), berdasarkan himbauan/ Intruksi dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo.
Namun disisi lain, terlepas dari itu masih sangat disayangkan oleh Tim khusus, terutama Ketua (LSM) INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., yakni lemahnya tindakan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT. PPA) Gowa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dalam memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dalam hal ini, Oknum Kepala Sekolah SD Biringkalorok. Rabu (4-12-2024).
“Kejadian seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Kasus perundungan adalah pelanggaran serius yang merusak mental dan fisik korban. Dalam konteks ini, sekolah, khususnya kepala sekolah, seharusnya bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di lingkungannya. Sayangnya, hingga kini, belum ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan maupun UPT. PPA terhadap kepala sekolah atau pelaku,” ujar Asywar.
Menurutnya, kurangnya tindakan tegas dari kedua instansi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen dalam melindungi hak anak dan memberikan rasa aman di lingkungan pendidikan. Ia menegaskan bahwa perundungan, baik fisik maupun psikis, merupakan bentuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau perlakuan diskriminatif terhadap anak yang berakibat pada kerugian fisik maupun psikis. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun 6 bulan penjara atau denda hingga Rp72 juta.
Lebih lanjut, Asywar mengkritik kepala sekolah SD Inpres Biringkaloro yang membiarkan kasus ini terjadi tanpa pelaporan ke instansi terkait. Menurutnya, sikap ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, ASN, termasuk guru dan kepala sekolah, wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap kejadian yang mengancam keselamatan atau melanggar hukum di lingkungannya. “Membiarkan kasus perundungan sama saja dengan pelanggaran disiplin berat, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Semoga Segala sesuatunya mendapatkan perhatian khusus dan serius dari Pemerintah Setempat Akan kasus ini, terkhusus bagi Sanksi bagi Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Biringkalorok Yakni berupa sanksi Administratif atas kelalaiannya, membiarkan kejadian tersebut tanpa ada tindakan berarti bagi korban. Sebab jika pembiaran ini terus terjadi, maka kasus seperti ini akan menjadi preseden buruk yang berulang,” tutup Asywar.
Sumber : Ketua LSM INAKOR Gowa( Asywar, S.T., S.H., )
(KPKsigap – RED – Korwil Sul-Sel, Mj@.09🇮🇩)




