
Gowa – Kasus perundungan yang menimpa Muh Adam Hidayat, seorang siswa kelas 2 SD Inpres Biringkaloro, mendapat sorotan serius dari berbagai pihak.
Pada 28 Agustus 2024, Adam, yang baru berusia 7 tahun, menjadi korban kekerasan fisik oleh Satria, siswa kelas 5 di sekolah yang sama.
Peristiwa tersebut menyebabkan Adam mengalami cedera serius dan harus dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Sekretaris Dinas Pendidikan Gowa, Hj. Rike Susanti Baharuddin, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah cepat dengan memanggil kepala sekolah, orang tua siswa, guru, serta saksi untuk melakukan klarifikasi pada Senin (02/12/24).
“Kami ingin mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya. Jika ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab,” tegas Susanti.
Sementara itu, aktivis dari LSM Inakor Gowa, Sarpiah, mengecam tindakan perundungan ini dan menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap sekolah yang lalai dalam melindungi siswanya.
“Ini bukan hanya soal korban, tetapi soal tanggung jawab sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Kami meminta agar kejadian ini tidak terulang dan diberikan tindakan yang tegas,” ujar Sarpiah.

Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Gowa juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Mereka terus memberikan pendampingan kepada Adam dan keluarganya. Dinas PPA Gowa juga memberikan apresiasi kepada Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, yang dengan cepat memerintahkan pemindahan Adam ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Selain itu, Dinas PPA memastikan bahwa hak pendidikan Adam dan kakaknya, Alif, akan tetap dijaga.
“Kami akan terus memastikan bahwa keduanya bisa melanjutkan pendidikan mereka dengan baik dan tidak terhambat akibat kejadian ini,” tambah seorang perwakilan dari Dinas PPA Gowa.
Kasus perundungan ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara dinas pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan agar seluruh pihak lebih waspada terhadap tanda-tanda perundungan,” kata Susanti.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (02/12/24), sejumlah pihak turut mengingatkan bahwa perundungan adalah masalah serius yang dapat berdampak jangka panjang bagi korban.
Oleh karena itu, langkah-langkah preventif harus segera diterapkan, termasuk pendidikan tentang anti-perundungan di lingkungan sekolah.
Di tengah peristiwa ini, masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku dan sekolah, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis korban.
Pendampingan dan pemulihan mental bagi Adam diharapkan dapat membantu proses pemulihannya.
Sebagai catatan, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Melalui kejadian ini, diharapkan ada perubahan signifikan dalam sistem pengawasan di sekolah-sekolah.
Terlebih, pihak Dinas Pendidikan Gowa berkomitmen untuk terus menegakkan aturan yang lebih ketat dalam menangani kasus perundungan di lingkungan pendidikan.
Sumber Informasi: Tim Kpk Sigap _ Restu
Editor: Mega



