Kota-jambi- kpksigap.com 20 Nov 2024-
Saat awak media melakukan tugas jurnalistik di wilayah kabupaten batang hari bulian.
Saat ingin melakukan sosial kontrol merasa tidak nyaman dan merasa di halangi oleh pihak scurity saat ingin monitor kedalam proyek stadion sepak bola yang beralamat di kabupaten batang hari pijoan jambi.
Dan terjadi lah debat argumen kepada scurity
di larang untuk masuk kedalam proyek tersebut
sementara peroyek tersebut adalah peroyek pemerintah yang sebagai mana hak kita bersama memperoleh setiap data dan dokumentasi sebagai mana yang di atur dalam uu no 14 tahun 2008
dan uu no 40 thn 1999
untuk tidak menghalangi tugas pers dan di atur dalam uu no 28f.
Ternyata pekerja di prooyek tersebut di duga tidak melengkapi k3 seharus nya k3 di pakai saat keluar dari rumah saat hendak pergi kerja.
Sampailah menjalani aktifitas kerja karna k3 ada bagian dari pelindung pengaman keselamatan diri, di duga para pejerja dan pihak peroyek kebal hukum dan norma hukum.
Dan seharusnya bagi yang melangar harus di berikan sangsi sebagai mana untuk memberikan efek jera bagi yang melangar dari yang tidak memakai atau tidak melengkapi k3 begitu pula papan resplang atau Rab nya tidak terterap di seputaran proyek tersebut.
(((Supri Beserta Tim)))
Saat ingin melakukan sosial kontrol merasa tidak nyaman dan merasa di halangi oleh pihak scurity



